BitungVoice - Wakil
Walikota Bitung M.J Lomban menegaskan bahwa Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan
Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak mengindahkan Pakta Integritas akan
diganti.
![]() |
| Lomban saat lantik Pala dan RT di Lembeh Utara (Hms) |
Hal tersebut
dikatakan Lomban melalui arahan setelah melantik 27 orang Pala dan 61 orang RT
se-Kecamatan Lembeh Utara, di Lapangan Kantor Camat Lembeh Utara, (Rabu 14/1). Pelantikan
ini turut disaksikan anggota DPRD Bitung, pihak TNI dan Polri serta sejumlah
SKPD dan masyarakat dan undangan.
Ditambahkannya,
Pala dan RT harus menaati UU Nomor 25 Tahun 2005 tentang pelayanan publik
mengenai wujud pemerintahan yang efektif, efisien transparan dan akuntabel
serta berorientasi pada disiplin dan peningkatan kinerja.
Pelantikan juga
diwarnai dengan penadatanganan Pakta Integritas berdasarkan Surat keputusan Camat
Lembeh Utara, Lady Ambat,SSTP dengan Nomor 188/KEP-LEMBUT/16/2015.
Selain itu, Lomban pula
meminta Pala dan RT untuk menjadi cermin Pemerintah dalam upaya menyampaikan
dan mensosialisasikan berbagai program kemasayarakatan yang bertujuan baik. “Juga
harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam
mendukung berbagai program pembangunan pemerintah,” pungkasnya. (BV03)
