BitungVoice – DPRD Kota
Bitung kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap Usul
Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pengaturan Televisi
Kabel di Kota Bitung, di Ruang sidang DPRD Kota Bitung, Senin (29/12).
| Penandatanganan Perda Inisiatif TV Kabel (Hms) |
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota
Bitung Hengky Honandar,SE, dan Ir. Maurits Mantiri. Juga dihadiri oleh 23
Anggota DPRD yang telah memenuhi Quorum yang menjadi syarat sahnya suatu Rapat
Paripurna.
Racangan Peraturan Daerah yang berasal
dari DPRD atau disebut Ranperda Insiatif Dewan sesuai dengan amanat Permendagri
No 1 Tahun 2014 pasal 28,31,32 dan 33 dan telah melewati tahapan-tahapan
terkait usul Ranperda dari DPRD.
Sehubungan hal tersebut,
Ronny Boham mewakili Badan Legislasi Daerah, diberikan kesempatan membacakan penjelasan
terhadap Penyampaian usul Prakarsa Ranperda ini. Setelah ketujuh Fraksi
menyampaikan pandangan Fraksinya dan menyetujui
maka Paripurna DPRD Kota Bitung mengambil kesimpulan/keputusan
Menyetujui dan Menetapkan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung
tentang Pengaturan Televisi Kabel di Kota Bitung. (BV02)