BitungVoice –
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26 tahun 2013
tentang perubahan atas Permendagri No 24 tahun 2009, maka DPC Partai Demokrat
Kota Bitung menggelar sosialisasi tentang bantuan keuangan kepada partai
politik, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bitung, Senin (29/12). Dimana,
Permendagri 24 tahun 20009 itu sendiri berisikan pedoman tata cara
penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
| DPC Demokrat saat sosialisasi bantuan keuangan parpol (AS) |
Sosialisasi dengan melibatkan ratusan
warga dari berbagai elemen dan stakeholder itu, dibuka oleh Ketua DPC Demokrat
Kota Bitung, Hany Ruru yang didampingi Wakil Ketua I, Hengky Honandar,SE, serta
Herlina R Bakari, Kasubid Pendapatan Belanja Tidak
Langsung dan pembiayaan Bagian Setkot Bitung.
Langkah DPC Demokrat Kota Bitung
menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada parpol ini patut diacungi jempol.
Pasalnya, dari puluhan kontestan Pileg 2014 lalu, hanya DPC Demokrat saja yang
menggelar sosialisasi dimaksud. Bahkan, langkah seperti ini sudah digelar dua
kali dalam kurun 6 bulan terakhir. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC Demokrat
Kota Bitung, Hany Ruru maupun Wakil Ketua I, Hengky Honandar,SE.
Dalam kesempatan sosialisasi ini
terungkap bahwa ada beberapa masalah yang harus mendapatkan perhatian serius
seperti syarat mutlak mendapatkan bantuan antara lain harus memiliki kantor
sekretariat yang definitif. Ini dikarenakan pemeriksa keuangan, dalam hal ini
BPK, mengharuskan masing-masing penerima bantuan yakni masing-masing parpol
memiliki kantor sekretariat sendiri, dan bukannya menyewa bangunan untuk
dijadikan kantor sekretariat.
![]() |
| Herlina R Bakari (AG) |
Dalam kesempatan terpisah, Bakari
dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa pemberian bantuan kepada
masing-masing parpol ini hanya diberikan kepada parpol yang memiliki jatah
kursi legislatif pada masing-masing tingkatan pemerintahan saja. Dimana,
alokasi bantuan didasarkan pada jumlah suara sah yang ditetapkan KPU pada
masing-masing tingkatan pemerintahan.
“Khusus untuk yang berkonflik atau
belum memiliki pimpinan yang definitif, maka pihak pemerintah setempat akan
merujuk pada keputusan dewan pimpinan pusat parpol yang bersangkutan. Dimana,
bantuan akan diberikan jika sudah ditetapkan siapa yang menjadi ketua, karena
dalam laporan pertanggungjawaban itu dengan jelas disebutkan harus ada ketua
dan sekretaris definitif,” jelasnya.
Sementara untuk partai yang
baru saja memperoleh jatah kursi legislatif, terangnya, baru akan menikmati
bantuan ini terhitung sejak anggota legislatif dari parpol dimaksud dilantik.
“Kalau di Bitung, terhitung bulan Agustus anggotanya dilantik, berarti bantuan
keuangan untuk parpol dihitung dari bulan Agustus hingga Desember 2014 ini,”
pungkasnya. (BV01)
