Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » DPC Demokrat Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol

BitungVoice – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26 tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri No 24 tahun 2009, maka DPC Partai Demokrat Kota Bitung menggelar sosialisasi tentang bantuan keuangan kepada partai politik, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bitung, Senin (29/12). Dimana, Permendagri 24 tahun 20009 itu sendiri berisikan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

DPC Demokrat saat sosialisasi bantuan keuangan parpol (AS)
Sosialisasi dengan melibatkan ratusan warga dari berbagai elemen dan stakeholder itu, dibuka oleh Ketua DPC Demokrat Kota Bitung, Hany Ruru yang didampingi Wakil Ketua I, Hengky Honandar,SE, serta Herlina R Bakari, Kasubid Pendapatan Belanja Tidak Langsung dan pembiayaan Bagian Setkot Bitung.


Langkah DPC Demokrat Kota Bitung menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada parpol ini patut diacungi jempol. Pasalnya, dari puluhan kontestan Pileg 2014 lalu, hanya DPC Demokrat saja yang menggelar sosialisasi dimaksud. Bahkan, langkah seperti ini sudah digelar dua kali dalam kurun 6 bulan terakhir. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC Demokrat Kota Bitung, Hany Ruru maupun Wakil Ketua I, Hengky Honandar,SE.

Dalam kesempatan sosialisasi ini terungkap bahwa ada beberapa masalah yang harus mendapatkan perhatian serius seperti syarat mutlak mendapatkan bantuan antara lain harus memiliki kantor sekretariat yang definitif. Ini dikarenakan pemeriksa keuangan, dalam hal ini BPK, mengharuskan masing-masing penerima bantuan yakni masing-masing parpol memiliki kantor sekretariat sendiri, dan bukannya menyewa bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat.

Herlina R Bakari (AG)
Dalam kesempatan terpisah, Bakari dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa pemberian bantuan kepada masing-masing parpol ini hanya diberikan kepada parpol yang memiliki jatah kursi legislatif pada masing-masing tingkatan pemerintahan saja. Dimana, alokasi bantuan didasarkan pada jumlah suara sah yang ditetapkan KPU pada masing-masing tingkatan pemerintahan.

“Khusus untuk yang berkonflik atau belum memiliki pimpinan yang definitif, maka pihak pemerintah setempat akan merujuk pada keputusan dewan pimpinan pusat parpol yang bersangkutan. Dimana, bantuan akan diberikan jika sudah ditetapkan siapa yang menjadi ketua, karena dalam laporan pertanggungjawaban itu dengan jelas disebutkan harus ada ketua dan sekretaris definitif,” jelasnya.

Sementara untuk partai yang baru saja memperoleh jatah kursi legislatif, terangnya, baru akan menikmati bantuan ini terhitung sejak anggota legislatif dari parpol dimaksud dilantik. “Kalau di Bitung, terhitung bulan Agustus anggotanya dilantik, berarti bantuan keuangan untuk parpol dihitung dari bulan Agustus hingga Desember 2014 ini,” pungkasnya. (BV01)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu