BitungVoice – Pemerintah Kota
Bitung menggelar pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum dan Penyusunan Prolegda Tahun 2015,
di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Rabu (19/11). Sosialisasi ini
dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Setkot Bitung, Drs. Malton
Andalangi dan dihadiri seluruh pejabat dan sekretaris pada jajaran SKPD
Pemkot Bitung.
![]() |
| Andalangi-Luntungan saat sosialisasi Produk hukum (Hms) |
Selain membuka
sosialisasi, Andalangi juga memberikan pemaparan mengenai tujuan bahwa dimana
kegiatan ini menjadi wadah untuk mengetahui bagaimana membuat produk hukum yang
dibutuhkan oleh SKPD.
Menurutnya,
Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, bukan
sekedar menjadi tanggungjawab dari bagian hukum saja, tetapi juga menjadi
tanggung jawab seluruh SKPD, sebagai pemrakarsa dan tim penyusunan produk hukum
daerah yang dibentuk oleh kepala daerah.
“Maka sudah
menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman
dalam penyusunan produk hukum daerah, baik itu dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.
Sementara,
Kepala Bagian Hukum Setkot Bitung, Wenas Luntungan,SH,MH, menambahkan agar bagi
SKPD pemrakarsa yang mengajukan prolegda di Tahun 2014 yang belum dikirim ke
DPRD dan dibahas agar segera memasukkan naskah akademik atau keterangan/penjelasan
dan matriks perda lama dan perubahannya beserta draft rancangan perda dan
kelengkapan berkas lainnya ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat pada
awal bulan Desember 2014. Selain itu seluruh SKPD wajib
segera menyiapkan produk hukum daerah berbentuk ranperda,
ranperwa, SK Walikota yang dibutuhkan pada awal tahun 2015.
“Mengingat produk hukum daerah
yang akan diproses banyak, maka kepada setiap SKPD agar segera mengajukan Ke
Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat awal Desember 2014,” pungkasnya.
(BV03)
