BitungVoice – Menindaklanjuti hasil
kunjungan kerja Kelompok Kerja (Pokja) III DPRD Kota Bitung, Pokja ini kemudian
menggelar Rapat Kerja tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan
menghadirkan Dinas Tata Ruang Kota Bitung, Rabu (22/10), di ruang VIP DPRD Kota
Bitung.
| Raker Pokja III Libatkan Dinas tata Ruang Kota Bitung (Hms) |
Rapat kerja ini dipimpin
oleh Ketua Pokja III Superman Boy Gumolung dan didampingi oleh Femmy Lumatauw,S.Pd,
Habrianto Achmad,SH, Nabsar Badoa,S.Pi, M.Si, Keegan Matindas Kojoh, dan Jerry Joel Lengkong. Rapat ini dibuka dengan doa dan dibawakan
oleh Keegan Kojoh dilanjutkan dengan penjelasan maksud rapat oleh Ketua Pokja
III.
Dinas Tata Ruang Kota
Bitung yang diwakili langsung oleh Kadis Steven Tuaidan, serta perwakilan dari
LSM seperti LSM Pasela Samsi Hima dan Petrus Rumbayar. Dalam pembahasan rapat
tersebut membicarakan tentang pembuatan IMB dengan peruntukan rumah tinggal
tiba-tiba berubah fungsi menjadi Toko atau Restoran dan lain-lain. Sehingga, hal
ini dianggap perlu untuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Tuwaidan dalam
penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun Ranperda IMB dengan
berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 tahun 2010,
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan bangunan.
”Kami telah membuat
Ranperda Izin Mendirikan Bangunan yang didalamnya mengatur tentang IMB, Izin
Perencanaan Kota, Bangunan Sarang Burung Walet, Penertiban Bangunan dan sudah
termasuk didalamnya Izin Alih Fungsi, yang disesuaikan dengan Permendagri 32
Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan,” pungkasnya. (BV02)