Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » Pokja III Gelar Hearing Ranperda IMB

BitungVoice – Menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Kelompok Kerja (Pokja) III DPRD Kota Bitung, Pokja ini kemudian menggelar Rapat Kerja tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menghadirkan Dinas Tata Ruang Kota Bitung, Rabu (22/10), di ruang VIP DPRD Kota Bitung.

Raker Pokja III Libatkan Dinas tata Ruang Kota Bitung (Hms)
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Pokja III Superman Boy Gumolung dan didampingi oleh Femmy Lumatauw,S.Pd, Habrianto Achmad,SH, Nabsar Badoa,S.Pi, M.Si, Keegan Matindas Kojoh, dan  Jerry Joel Lengkong. Rapat ini dibuka dengan doa dan dibawakan oleh Keegan Kojoh dilanjutkan dengan penjelasan maksud rapat oleh Ketua Pokja III.

Dinas Tata Ruang Kota Bitung yang diwakili langsung oleh Kadis Steven Tuaidan, serta perwakilan dari LSM seperti LSM Pasela Samsi Hima dan Petrus Rumbayar. Dalam pembahasan rapat tersebut membicarakan tentang pembuatan IMB dengan peruntukan rumah tinggal tiba-tiba berubah fungsi menjadi Toko atau Restoran dan lain-lain. Sehingga, hal ini dianggap perlu untuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Tuwaidan dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun Ranperda IMB dengan berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan bangunan.

”Kami telah membuat Ranperda Izin Mendirikan Bangunan yang didalamnya mengatur tentang IMB, Izin Perencanaan Kota, Bangunan Sarang Burung Walet, Penertiban Bangunan dan sudah termasuk didalamnya Izin Alih Fungsi, yang disesuaikan dengan Permendagri 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan,” pungkasnya. (BV02)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu