BitungVoice - Rapat Kerja
Pokja II dengan Eksekutif terkait dalam rangka menindaklanjuti hasil Kunjungan
Kerja tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Bitung No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu digelar Selasa
(21/10) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Bitung.
| Hearing Pokja II dengan mitra (Hms) |
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pokja II
Ronny Boham,S.Sos dan didampingi oleh Wakil Ketua Anthonius Supit, Sekretaris
Tonny Yunus,SH, dan dihadiri 6 Anggota Pokja II DPRD Kota Bitung.
Pihak Eksekutif yang menghadiri hearing
ini adalah Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota
Bitung, Pingkan Sondakh bersama Kabid J. Pratasik, Kepala Dinas Perhubungan Kota
Bitung, O. Kandoli, dan Kepala Bidang Dispenda J. Wenur.
| Hearing Pokja II dengan mitra (Hms) |
Dalam pembahasan rapat Anggota Pokja
II Syam Panai menjelaskan bahwa ketika pembuatan atau penyusunan perda tentang
ijin trayek agar supya melibatkan Asosiasi yang ada seperti Organda dan Permata,
agar rayonisasi yang telah digalakkan pada waktu yang lalu bisa berjalan dengan
baik.
Sedangkan Stenly Pangalila
mengemukanan pemerataan pungutan pajak
pada setiap Rumah Makan baik bangunannya
permanen dan semi permanen, agar supaya Pendapatan Asli Daerah Kota Bitung
semakin bertambah.
Di celah pembicaraan
tersebut syam panai menanggapi bahwa pihak Dispenda harus segera mendata
Restoran yang ada di Kota Bitung baik
Restoran kecil maupun Restoran besar. Akhir pembahasan Ketua Pokja menyampaikan
hasil dari pembicaraan ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat dengan Alat
Kelengkapan yang nanti akan terbentuk. (BV03)