BitungVoice – Pemerintah Kota
Bitung menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 4,7 milyar. Dimana,
untuk bulan April 2014 Pemkot Bitung menerima Rp 2,56 milyar, sedangkan untuk
bulan Mei sebesar Rp 2,17 milyar.
| Humiang saat terima bagi hasil pajak ranmor (foto:Hms) |
“Untuk bulan April Kota Bitung
mendapat bagi hasil sebesar Rp. 2.568.879.878 sedangkan untuk bulan Mei
berjumlah Rp.2.174.360.433,” ungkap Sekertaris Daerah Kota Bitung, Drs. Edison
Humiang,M.Si usai menghadiri rapat tim pembina samsat, di Ruang Rapat WOC (26/8) Kantor Gubernur Sulut,
Manado, Selasa (26/8).
Hadir pada kesempatan itu Direktur
Lantas Polda Sulut, Kombes Pol. Stephen M. Napiun,SIK,SH,M.Hum, Sekda Kabupaten/Kota,
Kapolres dan Kasat Lantas Polda se-Sulut, Jasa Raharja, Kepala UPTD Samsat 15
Kab/Kota, Pertamina dan pengusaha SPBU.
Menurutnya, rapat dimaksud dalam
rangka pelaksanaan operasi kendaraan bermotor dan penyerahan bagi hasil pada
kabupaten/kota se-provinsi Sulut. Rapat yang dipimpin oleh Sekprov Sulut, Ir.
Siswa Mokodongan ini, banyak membahas tentang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan RI pada tahun 2014.
Dimana, terdapat tunggakan pajak
kendaraan bermotor kurang lebih 300 ribu kendaraan roda 2 dan 93 ribu lebih
kendaraan roda 4 yang tersebar merata pada kabupaten/kota di seluruh provinsi
Sulawesi Utara. Sedianya tunggakan ini harus ditagih oleh Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sulut melalui UPTD/Samsat di Kab/Kota kepada wajib pajak kendaraan
bermotor.
Dalam kesempatan itu juga,
Humiang menerima bagi hasil pajak provinsi Sulut untuk bagian pemerintah
kabupaten/kota se-Sulut bulan April dan Mei tahun 2014 yang diserahkan langsung
oleh Mokodongan, seperti yang sudah disebutkan diatas. (BV03)