BitungVoice – Salah satu tujuan
untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan dan aset yang baik, maka Pemkot
Bitung melakukan pembenahan dalam beberapa hal. Salah satunya adalah
penghapusan aset yang dinilai sudah tak layak yakni hilang, rusak berat,
kadarluasa atau tidak produktif lagi. Hal ini diungkapkan Walikota Bitung Hanny
Sondakh didampingi Sekretaris Kota Bitung Drs, Edison Humiang, MSI, saat
memipin rapat tentang Aset Bersama Penanggungjawab Barang pada masing-masing
SKPD dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD)
Kota Bitung, di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Jumat (22/8).
![]() |
| Sondakh saat berikan arahan soal penghapusan aset daerah (foto:Hms) |
“Jika Ada
beberapa aset yang kita hapus harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
mekanisme yang berlaku agar tidak timbul masalah. Sebagai contoh jika kita akan
melakukan pembangunan gedung atau rehap dan pengadaan aset lainnya harus melakukan
penghapusan terlibih dahulu,” katanya.
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.06/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara
perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Menurutnya, proses
penghapusan aset perlu mendapat persetujuan dari DPRD. Dimana di lain sisi, ketentuan
penghapusan aset harus diikuti proses lelang untuk barang-barang yang masih
memiliki nilai secara ekonomis. Dan hasil pelelangan harus disetorkan ke kas
daerah karena merupakan kekayaan daerah.
“Yang jelas,
Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Pengadaan Aset Daerah mempunyai tugas pokok
untuk melaksanakan pengujian dan analisis kebutuhan dalam rangka pengadaan
barang/aset yang akan menjadi milik daerah, serta Bidang Inventarisasi dan
Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi menyelenggarakan administrasi
pencatatan, inventarisasi dan pengelolaan barang/aset milik daerah,” pungkasnya.
(BV03)

