BitungVoice - Dalam
rangka meningkatkan pemahaman pemenuhan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, Pemkot Bitung menggelar rapat
sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
program utama RANHAM, di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Selasa
(2/12).
![]() |
| Lomban saat memimpin rapat RANHAM (Hms) |
Rapat ini dipimpin Wakil Walikota
Bitung Max J. Lomban,SE,M.Si didampingi Asisten III Setda Kota Bitung Drs.
Malton Andalangi dan Kepala Bagian Hukum Setkot Bitung, Wens Luntungan,SH,MH serta
diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bitung.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011–2014
pada pasal 2 ayat 1 RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan,
pemenuhan dan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia dengan
mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan,
serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Lomban.
Ditambahkanya, Pemerintah
Kota Bitung yakin telah menjalankan kegiatan program utama RANHAM hanya tinggal
saja mengevaluasi kembali dan membuat laporan.
Untuk itu diperintahkan kepada
setiap SKPD untuk memasukkan laporan evaluasi RANHAM sesuai dengan ruang
lingkup kerja SKPD-nya masing-masing ke
Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat dua minggu setelah rapat ini. (BV03)
