BitungVoice – Komisi A
menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Papusungan, Kecamatan
Lembeh Selatan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, di
Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bitung, Rabu (10/12). Hearing ini sendiri merupakan tindaklanjut
atas keluhan dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan Money game yang
diprakarsai oleh Lurah Papusungan itu sendiri.
| Lurah Papusungan dan Camat Lesat saat hadiri hearing (Hms) |
Turut hadir dalam hearing ini antara
lain masyarakat pelapor dari Kelurahan Papusungan yang diwakili oleh Shelfi Kakambong, Lurah Papusungan dan Camat Lembeh Selatan, serta Bagian Hukum Setkot
Bitung. Sementara dari pihak legislatif yang hadir antara lain Alexander Vouke
Wenas, Frangky Julianto,ST, Martje Teresje Olga Rantung serta dipimpin oleh
Victor Jopie Tatanude,SH. Sementara, anggota DPRD lain yang turut hadir dalam
hearing ini adalah Suparman Boy Gumolung yang nota bene dari Dapil Aertembaga,
Lembut dan Lesat.
Shelfy Kakambong saat memberikan
keterangan mengatakan bahwa kegiatan money game yang akrab dikenal dengan nama rentenir
itu, sudah dilaporkan berkali-kali kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini
Polres Kota Bitung. Sayangnya, saat diproses, ternyata pihak palpor justru
tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Masalah ini kemudianm dilaporkan kepada
Polda Sulawesi Utara. Hasilnya Polres diharuskan menggelar perkara dengan
melibatkan pelapor. Sayangnya, ada ungkapan miring yang disampaikan pihak
Polres serta meminta sejumlah imbalan untuk menggelar perkara ulang. Tak ayal,
Kakambong cs kemudian memasukkan laporan dan keluhannya kepada DPRD Kota Bitung
yang merupakan representasi masyarakat papusungan itu sendiri.
Wenas saat memberikan tanggapannya
menilai bahwa masalah ini merupakan masalah kekeluargaan sehingga patut
diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, masalah ini tidak seharusnya
dilaporkan ke pihak kepolisian, Pemerintah Kota Bitung atau juga DPRD Kota
Bitung. Dikarenakan masalah ini lebih cenderung sebagai sebuah masalah
keluarga, sehingga perlu diselesaikan secara kekeluargaan. “Yang jadi
pertanyaan kenapa masalah ini muncul ke permukaan seperti ini. Maka yang patut
dipertanyakan adalah bagaimana kredibilitas pejabat yang berwenang baik itu
Lurah Papusungan sendiri maupun Camat lembeh Selatan, sehingga masalah ini
tidak mampu diselesaikan di internal mereka, malahan menguak ke permukaan
seperti ini,” tegasnya.
Sementara, baik Frangky Julianto,ST,
maupun Martje Teresje Olga Rantung, justru memberikan penekanan bahwa masalah
ini sepantasnya diselesaikan secara baik-baik. Terlebih saat ini masyarakat di
Kota Bitung sementara mempersiapkan diri untuk memasuki perayaan Natal Kristus.
Komisi A kemudian
menyimpulkan bahwa masalah ini harus diselesaikan di tingkat Kecamatan Lembeh
Selatan, dalam hal ini Camat Lembeh Selatan harus menyelesaikan masalah ini
secara kekeluargaan. (BV01)