BitungVoice – Pemerintah
Kota Bitung siap dikritik tetapi masyarakat diminta untuk tidak memfitnah
pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Bitung, Drs. Edison
Humiang,M.Si, saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU)
Kantor Walikota Bitung, Rabu (3/12).
![]() |
| Humiang saat membuka sosialisasi Ormas dan Permendgari (Hms) |
“Kami sebagai Pemerintah Kota Bitung
siap dikritik tapi jangan difitnah,” tegasnya, didampingi oleh Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung Drs. J. M. Sondakh.
Dalam sambutannya Humiang menyampaikan
bahwa Ormas, LSM dan OKP adalah kelompok orang dalam masyarakat yang mencirikan
kesepakatan, berada dalam satu wadah berhimpun untuk mencapai satu tujuan.
”Keberadaan Ormas, LSM dan OKP
merupakan mitra pemerintah untuk itu, mari kita bekerjasama dalam menjalankan
tugas pemerintahan dan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan kota Bitung
kearah yang positif,” ujarnya.
Turut dibahas juga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan
Sosial bersumber dari APBD. Kegiatan ini diikuti Pimpinan SKPD Pemkot Bitung,
Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, serta Ormas, LSM dan OKP se-Kota Bitung. (BV03)
