BitungVoice – Pemerintah Kota Bitung menindaklanjuti aspirasi
Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara (FNBS) yang disampaikan dalam demonstrasi Rabu (3/12) lalu, tentang penolakan terhadap Surat
Keputusan Menteri Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Nomor 58 tahun 2014
tentang larangan untuk transshipment atau alih muatan ikan di laut bagi kapal
perikanan. Dimana, FNSBU berdalih keputusan tersebut membuat nelayan sengsara, karena kapal
angkut tidak dapat mengangkut ikan hasil tangkapan dari kapal tangkap termasuk status warga Pilipin-Sanger.
![]() |
| Sondakh-Mantiri saat menyampaikan aspirasi nelayan Bitung di KKP RI (Hms) |
Karena itu, Walikota Bitung Hanny Sondakh, bersama Wakil Ketua DPRD
Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, dan Wakil Ketua Komis B DPRD Kota Bitung, Juliati Dewi Suawa, bersama Perwakilan Asosiasi Nelayan Kota Bitung membawa aspirasi ke
Kementrian Perikanan dan Kelautan. Penyampaian
aspirasi masyarakat ini diterima oleh Sekjen Kementrian Kelautan Perikanan, Syarif Widjaya, didampingi oleh Karo Hukum
dan Organisasi, Hanung, Kepala Set Dekin, H Dedi Sutisna dan Dirjen
Perikanan Tangkap.
Sekjen KKP RI, Syarif Widjaya, menyampaikan bahwa kedaulatan
Negara kita tegakkan di laut secara
tegas, karena itu dibentuklah Kementerian Kemaritiman. Di samping itu, investasi pemodal asing akan
diatur melalui mekanisme Government to Government, dimana formulanya sementara disusun. Selanjutnya, status warga Philipina-Sanger yang kewarganegaraanya
belum jelas, pemerintah harus mengurus itu sehingga statusnya jelas. Dan
mengenai Perahu Tuna, pemerintah Propinsi dapat mengeluarkan keputusan sela
mengenai status Pilipin Sanger ini, untuk selanjutnya akan diatur dalam
bentuk keputusan menteri.
Mengenai kapal–kapal nasional saat ini, menurut Mantiri, sementara diidentifikasi dan
inventarisasi, kemudian selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Kelauatan dan Perikanan, dan dengan jaminan
tidak akan melakukan illegal fishing dan atau alih muat tidak proseduril, bahkan akan menopang industry
dalam negeri.
Sangat diharapkan dengan
kesadaran yang tinggi semua pihak dapat membela dan menjaga kepentingan
nasional dan membuat Indonesia berdaulat atas laut dan perairan nasional. (BV02)
