Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » » Harga Tarif Pelajar Dinilai Tidak Aspiratif

BitungVoice – Tak puas dengan dikeluarkannya SK Walikota Bitung tentang penetapan tarif kendaraan anbgkutan kota (angkot) sesuai perubahan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), sekelompok sopir angkot pun memasukkan keluhannya kepada lembaga legislator DPRD Kota Bitung, Jumat (21/11).

Pasalnya, dalam SK Walikota Bitung ditetapkan tarif angkot untuk umum sebesar Rp 3800,- dan untuk siswa sebesar Rp 3000,- yang tentu saja tidak sesuai dengan kesepakatan bersama para sopir angkot dengan Wakil Walikota beberapa hari lalu.

Charles Tandayu
“Yang kami tuntut di sini adalah kesepakatan kami dengan pemerintah kota yang sudah dilanggar. Karena saat melakukan tatap muka dengan Pak Wakil Walikota, para sopir sudah sepakat dengan harga Rp 3800, dengan catatan antara lain kami juga sepakat harga untuk pelajar ditetapkan sebesar Rp 3500. Tetapi yang terjadi SK Walikota justru menetapkan harga untuk umum sebesar Rp 3800, sedangkan untuk pelajar hanya Rp 3000,” ungkap Charles Tandayu.

Menurutnya, atas kesepakatan tarif untuk penumpang umum dan pelajar itu, pihaknya juga bersepakat tidak akan melakukan penolakan ataupun komplain atas beroperasinya bis (Damri) khusus untuk pelajar tidak mampu yang rencanya akan dioperasikan pada awal tahun 2015 nanti. Dimana, penetapan tarif angkot oleh Pemkot Bitung, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bitung, harus disesuaikan dengan penetapan tarif angkot pada Kota Manado. Dengan catatan, selisih antara tarif pelajar dengan tarif penumpang umum hanya berselisih Rp 500.

“Kami para sopir bersepakat dengan Pak Wakil Walikota tentang tarif pelajar dan penumpang umum. Beliau juga sudah memberikan arahan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan agar menyerap aspirasi yang sudah disampaikan para sopir ini. Yang sangat kami sesalkan adalah penetapan tarif ini jutsru tidak mengakomodir aspirasi yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” tegasnya.

Berdasarkan penetapan tarif pelajar yang tidak aspiratif itu, terangnya, secara otomatis akan berpengaruh pada pelajar yang menggunakan jasa transportasi angkutan umum. Pasalnya, secara matematis para sopir akan lebih memilih mengangkut penumpang umum dengan tarif Rp 3800, ketimbang mengangkut pelajar yang hanya dikenakan tarif sebesar Rp 3000.

Aspirasi para sopir ini diterima oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Aspirasi Masyarakat Sekretariat DPRD Kota Bitung, Dantje Lengkong. Menurutnya, aspirasi para sopir ini sudah diteruskannya sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana, aspirasi ini akan diterima oleh Komisi C DPRD Kota Bitung.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung, yang dikonfirmasi BitungVoice, menyatakan pihaknya sudah mendengarkan adanya keluhan dari para sopir itu. Sayangnya, Komisi C sendiri masih berhalangan menerima aspirasi ini karena masih menjalankan tugas dinas di luar daerah. Menurutnya, pekan depan aspirasi ini sudah bisa ditindaklanjuti oleh lembaga legislasi dimaksud. (BV01)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu