BitungVoice – Tak puas
dengan dikeluarkannya SK Walikota Bitung tentang penetapan tarif kendaraan
anbgkutan kota (angkot) sesuai perubahan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak
(BBM), sekelompok sopir angkot pun memasukkan keluhannya kepada lembaga
legislator DPRD Kota Bitung, Jumat (21/11).
Pasalnya, dalam SK Walikota Bitung
ditetapkan tarif angkot untuk umum sebesar Rp 3800,- dan untuk siswa sebesar Rp
3000,- yang tentu saja tidak sesuai dengan kesepakatan bersama para sopir
angkot dengan Wakil Walikota beberapa hari lalu.
| Charles Tandayu |
“Yang kami tuntut di sini adalah
kesepakatan kami dengan pemerintah kota yang sudah dilanggar. Karena saat
melakukan tatap muka dengan Pak Wakil Walikota, para sopir sudah sepakat dengan
harga Rp 3800, dengan catatan antara lain kami juga sepakat harga untuk pelajar
ditetapkan sebesar Rp 3500. Tetapi yang terjadi SK Walikota justru menetapkan
harga untuk umum sebesar Rp 3800, sedangkan untuk pelajar hanya Rp 3000,”
ungkap Charles Tandayu.
Menurutnya, atas kesepakatan tarif untuk
penumpang umum dan pelajar itu, pihaknya juga bersepakat tidak akan melakukan
penolakan ataupun komplain atas beroperasinya bis (Damri) khusus untuk pelajar
tidak mampu yang rencanya akan dioperasikan pada awal tahun 2015 nanti. Dimana,
penetapan tarif angkot oleh Pemkot Bitung, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota
Bitung, harus disesuaikan dengan penetapan tarif angkot pada Kota Manado. Dengan
catatan, selisih antara tarif pelajar dengan tarif penumpang umum hanya
berselisih Rp 500.
“Kami para sopir bersepakat dengan Pak
Wakil Walikota tentang tarif pelajar dan penumpang umum. Beliau juga sudah
memberikan arahan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan agar menyerap aspirasi
yang sudah disampaikan para sopir ini. Yang sangat kami sesalkan adalah
penetapan tarif ini jutsru tidak mengakomodir aspirasi yang sudah kami
sampaikan sebelumnya,” tegasnya.
Berdasarkan penetapan tarif pelajar
yang tidak aspiratif itu, terangnya, secara otomatis akan berpengaruh pada
pelajar yang menggunakan jasa transportasi angkutan umum. Pasalnya, secara
matematis para sopir akan lebih memilih mengangkut penumpang umum dengan tarif
Rp 3800, ketimbang mengangkut pelajar yang hanya dikenakan tarif sebesar Rp
3000.
Aspirasi para sopir ini diterima oleh
Kepala Sub Bagian Pelayanan Aspirasi Masyarakat Sekretariat DPRD Kota Bitung,
Dantje Lengkong. Menurutnya, aspirasi para sopir ini sudah diteruskannya sesuai
mekanisme yang berlaku. Dimana, aspirasi ini akan diterima oleh Komisi C DPRD Kota
Bitung.
Ketua Komisi C DPRD Kota
Bitung, Superman Boy Gumolung, yang dikonfirmasi BitungVoice, menyatakan
pihaknya sudah mendengarkan adanya keluhan dari para sopir itu. Sayangnya,
Komisi C sendiri masih berhalangan menerima aspirasi ini karena masih menjalankan
tugas dinas di luar daerah. Menurutnya, pekan depan aspirasi ini sudah bisa
ditindaklanjuti oleh lembaga legislasi dimaksud. (BV01)