BitungVoice - Majelis
Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kota
Bitung menghadirkan belasan PNS dalam sidangnya, di ruang sidang MP-TPTGR Inspektorat Kota
Bitung, Kamis (27/11).
![]() |
| Humiang saat memimpin sidang MP TP-TGR (Hms) |
Sidang ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota
Bitung, Drs. Edison Humiang,M.Si, serta menghadirkan belasan PNS lingkup Pemkot
Bitung yang dinyatakan belum menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi (TP-TGR).
Seperti diketahui sidang MP TP-TGR
kali ini diketuai oleh Humiang dimana Wakil Ketua I adalah Inspektur Kota
Bitung, Tony Katuuk dan Wakil Ketua II adalah Asisten III Setda Kota Bitung,
Drs. Malton Andalangi, serta Sekertaris Kepala BPK-BMD Kota Bitung, Frangky
Sondakh.
Menurut Humiang, sidang TP-TGR ini
sangat penting untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan dan barang yang
lebih berkualitas serta bermanfaat guna mengantisipasi terjadinya kasus-kasus
penyalahgunaan wewenang, baik oleh pejabat, kepala SKPD maupun staf, yang
berdampak pada kerugian negara.
Humiang memanggil beberapa
PNS untuk dimintai keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat
beberapa waktu lalu. Dan Mejelis Pertimbangan TP-TGR memutuskan ada beberapa
PNS yang harus mengembalikan uang, baik secara tunai maupun mencicil
disesuaikan dengan kemampuan PNS yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan
mekanisme penyelesaian kerugian daerah Majelis Pertimbangan TP-TGR yang sudah
ditetapkan. (BV03)
