Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » » Rp 3,6M Raib, Bos PT BS Tersangkakan Karyawan


BitungVoice – Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian. Bersakit-sakit dahulu malah mati kemudian. Rasanya tepat kalau penggalan syair lagu yang dipopulerkan oleh Grup Band RADJA itu dikenakan pada jalan hidup seorang karyawan PT Budi Sentosa. Setelah bekerja sekain tahun  pada perusahaan dimaksud dengan merangkap beberapa jabatan, sang karyawan justru disangkakan sebagai pelaku raibnya dana sebesar Rp 3,6 Milyar.

PT Budi Sentosa yang berlokasi di Kecamatan Aertembaga, dinilai merekayasa kriminalisasi kepada karyawannya. Padahal, saat menunaikan tugas dan tanggung jawabnya, karyawan dimaksud sering bekerja merangkap beberapa jabatan sekaligus, baik itu petugas pengecekan barang dan pengiriman barang, atau juga sebagai pegawai administrasi dan keuangan. Namun sayang, pada akhirnya pimpinan perusahaan dimaksud malah melaporkan pegawai tersebut dan dalam waktu singkat dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan dana milyaran rupiah.

Herry Mamontoh Ketua LSM Trias Politika Sulut
Menanggapi kondisi ini, keluarga korban yang diwakili oleh Ketua LSM Trias Politika Sulut, Herry Mamontoh, dalam keterangannya kepada BitungVoice, Selasa (23/9), menegaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan saat pihak Polres Kota Bitung menggelar perkara dimaksud. Karena selaku pelapor, baik Budiono Lie sebagai Direktur Utama maupun  Happy Lie sebagai Manager, justru tidak nampak batang hidungnya. Namun keluarga terlapor yang patuh pada aturan, justru hadir saat gelar perkara. Sayangnya, belakangan keluarga terlapor malah menjadi tersangka dalam kasus dimaksud.

Jawaban yang diterima keluarga korban dari pihak Polres juga tidak sinkron dengan proses hukum yang sementara berlangsung. Pasalnya, jawaban petinggi Polres bahwa pihaknya akan menelusuri aliran dana sebesar Rp 3,6 Milyar yang dikabarkan raib, justru sudah menetapkan pihak keluarga terlapor sebagai tersangka. “Kan lucu. Kalau aliran dananya sendiri belum diketahui kemana perginya, kok sudah ada tersangkanya. Karena itu, atas nama keluarga korban kami minta Kapolres Bitung tegas dan adil dalam masalah ini, sehingga masyarakat jangan dirugikan karena kepentingan semata orang-orang kaya yang tidak bermartabat,” tegasnya.

Di lain sisi, terangnya, PT Budi Sentosa sendiri, sudah beberapa kali tersandung dengan masalah hukum seperti kasus pemotongan premi ABK tanpa sepengetahuan karyawan dimaksud, belum lagi 2 unit kapal yang tak pernah berangkat tetapi secara berkala membeli BBM bersubsidi, malahan belakangan terindikasikan sebagai lokasi penampungan solar.

Ditambahkannya, selain itu ada juga masalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang tak kunjung diberikan kepada karyawan padahal pemotongan dari penghasilan karyawan selalu dilakukan setiap bulannya. Bahkan tenaga kerja asing yang berada pada perusahaan dimaksud disinyalir tak mengantongi surat-surat yang lengkap dari pihak pemerintah.

Tingkah dan sikap pihak manajemen ini yang akrab disapa Aping, mulai cenderung semena-mena saat Mamontoh disuruhnya untuk diam dan tak banyak berbicara seraya menjanjikan dana sbesar ratusan juta rupiah. “Sudahlah, you stand by saja. Nanti saya kasih seratus juta rupiah, ungkapnya seraya menirukan perkataan Aping. Bahkan, upaya Aping menyogok dirinya itu, juga sudah disampaikannya kepada pihak Polres.

Lebih jauh mamontoh meminta agar Kapolres Bitung bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus dimaksud dengan mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan sudah dikemukakan oleh pihaknya. (BV02)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu