BitungVoice –
Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian. Bersakit-sakit dahulu malah
mati kemudian. Rasanya tepat kalau penggalan syair lagu yang dipopulerkan oleh
Grup Band RADJA itu dikenakan pada jalan hidup seorang karyawan PT Budi
Sentosa. Setelah bekerja sekain tahun
pada perusahaan dimaksud dengan merangkap beberapa jabatan, sang
karyawan justru disangkakan sebagai pelaku raibnya dana sebesar Rp 3,6 Milyar.
PT Budi Sentosa yang berlokasi di
Kecamatan Aertembaga, dinilai merekayasa kriminalisasi kepada karyawannya.
Padahal, saat menunaikan tugas dan tanggung jawabnya, karyawan dimaksud sering
bekerja merangkap beberapa jabatan sekaligus, baik itu petugas pengecekan
barang dan pengiriman barang, atau juga sebagai pegawai administrasi dan
keuangan. Namun sayang, pada akhirnya pimpinan perusahaan dimaksud malah
melaporkan pegawai tersebut dan dalam waktu singkat dijadikan tersangka dalam
kasus penggelapan dana milyaran rupiah.
![]() |
| Herry Mamontoh Ketua LSM Trias Politika Sulut |
Menanggapi kondisi ini, keluarga
korban yang diwakili oleh Ketua LSM Trias Politika Sulut, Herry Mamontoh, dalam
keterangannya kepada BitungVoice, Selasa (23/9), menegaskan bahwa terdapat
beberapa kejanggalan saat pihak Polres Kota Bitung menggelar perkara dimaksud.
Karena selaku pelapor, baik Budiono Lie sebagai Direktur Utama maupun Happy Lie sebagai Manager, justru tidak
nampak batang hidungnya. Namun keluarga terlapor yang patuh pada aturan, justru
hadir saat gelar perkara. Sayangnya, belakangan keluarga terlapor malah menjadi
tersangka dalam kasus dimaksud.
Jawaban yang diterima keluarga korban
dari pihak Polres juga tidak sinkron dengan proses hukum yang sementara
berlangsung. Pasalnya, jawaban petinggi Polres bahwa pihaknya akan menelusuri
aliran dana sebesar Rp 3,6 Milyar yang dikabarkan raib, justru sudah menetapkan
pihak keluarga terlapor sebagai tersangka. “Kan lucu. Kalau aliran dananya
sendiri belum diketahui kemana perginya, kok sudah ada tersangkanya. Karena
itu, atas nama keluarga korban kami minta Kapolres Bitung tegas dan adil dalam
masalah ini, sehingga masyarakat jangan dirugikan karena kepentingan semata
orang-orang kaya yang tidak bermartabat,” tegasnya.
Di lain sisi, terangnya, PT Budi
Sentosa sendiri, sudah beberapa kali tersandung dengan masalah hukum seperti
kasus pemotongan premi ABK tanpa sepengetahuan karyawan dimaksud, belum lagi 2
unit kapal yang tak pernah berangkat tetapi secara berkala membeli BBM
bersubsidi, malahan belakangan terindikasikan sebagai lokasi penampungan solar.
Ditambahkannya, selain itu ada juga
masalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang tak kunjung diberikan
kepada karyawan padahal pemotongan dari penghasilan karyawan selalu dilakukan
setiap bulannya. Bahkan tenaga kerja asing yang berada pada perusahaan dimaksud
disinyalir tak mengantongi surat-surat yang lengkap dari pihak pemerintah.
Tingkah dan sikap pihak manajemen ini
yang akrab disapa Aping, mulai cenderung semena-mena saat Mamontoh disuruhnya
untuk diam dan tak banyak berbicara seraya menjanjikan dana sbesar ratusan juta
rupiah. “Sudahlah, you stand by saja. Nanti saya kasih seratus juta rupiah,
ungkapnya seraya menirukan perkataan Aping. Bahkan, upaya Aping menyogok
dirinya itu, juga sudah disampaikannya kepada pihak Polres.
Lebih jauh mamontoh meminta
agar Kapolres Bitung bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus dimaksud
dengan mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan sudah dikemukakan oleh
pihaknya. (BV02)
