BitungVoice – Standar
Operasional Prosedur atau akrab disebut SOP, selain menjadi informasi, juga
menjadi acuan bagi masing-masing SKPD dalam menjalankan tugas dan fungsi
pelayanannya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban,SE,MSI,
saat memimpin rapat tentang penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan
Standar Pelayanan Minimal (SPM), di Ruang Rapat Wakil Walikota Bitung, Kamis (25/9).
Saat memimpin rapat penerapan SOP dan SPM itu, Lomban didampingi Asisten II
Setda Kota Bitung, Salma Hasjim,SE,MSI, serta turut dihadiri oleh beberapa
pejabat terkait pada jajaran Pemkot Bitung.
![]() |
| Lomban-hasjim saat memimpin rapat SOP (Hms) |
“Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini
para pegawai maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan
transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa SKPD yang belum
memiliki SOP bahkan yang sudah memiliki
SOP namun masih belum sesuai, agar sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD) khususnya di
Bidang Pengawasan dan Advokasi.
Lomban juga menegaskan bahwa Standar
Pelayanan yang ada harus dipedomani artinya dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat harus sesuai dengan SPM yang ada, sehingga itu menjadi dasar dalam
pelaksanaan tugas yang dilakukan.
“Satu Minggu dari sekarang
akan ada peninjauan terkait dengan penerapan SOP di semua SKPD yang ada, akan
ada Tim yang terdiri dari BPPT-PMD, Bagian Ekonomi dan Instansi terkait lainnya
yang akan mengkaji sekaligus memperbaiki jika terjadi kesalahan dalam pembuatan
SOP,” pungkasnya. (BV03)
