BitungVoice - Pemerintah
Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam Kota Bitung menggelar sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Social dan Lingkungan
Perseroan Kota Bitung, di Triple Sari, Rabu (24/9).
![]() |
| Lomban saat sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014 (foto:Hms) |
Wakil Walikita Bitung, Maxmillian J.Lomban,SE,MSI,
dalam arahannya menjelaskan beberapa alasan pelaksanaan sosiaslisasi ini, yakni
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan melalui kegiatan
Coporate Social Responsibility (CSR), sesuai dengan isi pasal 74 UU Perseroan Terbatas
(UU Nomor 40 Tahun 2007), dimana pihak industri wajib untuk melaksanakannya
tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan.
Ditegaskannya, Perseroan Terbatas dan
masyarakat serta seluruh Stakeholder dapat bekerjasama guna memperoleh beberapa
hal positif yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan atas oprogram
tanggungjawab social yang berasas pada perda Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu diharapkan lewat
sosialisasi ini seluruh stakeholder sebagai pemangku kepentingan dapat
mengetahui secara pasti penerapan tanggungjawab sosial serta mendapat dukungan
dan dorongan dari semua pihak terutama
respon positif dari masyarakat.
Sosialisasi ini dilanjutkan
dengan pemberian materi oleh narasumber Assisten II bidang Perekonomian
dan pembangunan Salma Hasim,SE,MSI,
serta bagian perekonomian dan BLH Kota Bitung. (BV03)
