Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » » Lomban Buka Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014

BitungVoice - Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam Kota Bitung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Social dan Lingkungan Perseroan Kota Bitung, di Triple Sari, Rabu (24/9).

Lomban saat sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014 (foto:Hms)
Wakil Walikita Bitung, Maxmillian J.Lomban,SE,MSI, dalam arahannya menjelaskan beberapa alasan pelaksanaan sosiaslisasi ini, yakni suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan melalui kegiatan Coporate Social Responsibility (CSR), sesuai dengan isi pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007), dimana pihak industri wajib untuk melaksanakannya tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan.

Ditegaskannya, Perseroan Terbatas dan masyarakat serta seluruh Stakeholder dapat bekerjasama guna memperoleh beberapa hal positif yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan atas oprogram tanggungjawab social yang berasas pada perda Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu diharapkan lewat sosialisasi ini seluruh stakeholder sebagai pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti penerapan tanggungjawab sosial serta mendapat dukungan dan dorongan dari semua pihak  terutama respon positif dari masyarakat. 

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Assisten II bidang Perekonomian dan  pembangunan Salma Hasim,SE,MSI, serta bagian perekonomian dan BLH Kota Bitung. (BV03)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu