Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » Atmawijaya : Modus Baru Penyelundupan Barang

BitungVoice – Tertangkapnya KLM Cakra oleh kapal patroli bea dan cukai BC-5001, menguak tabir baru dalam proses penyelundupan barang ke Indonesia. Pasalnya, barang yang diselundupkan disamarkan dalam karung beras dan dijahit sebaik mungkin seperti aslinya. Sehingga secara kasat mata, masyarakat hanya mengenalinya sebagai sebuah karung beras.

Barang bukti bendera, miras dan barang pecah belah
Namun, kalau ditilik dengan teliti, ternyata isinya bukan beras melainkan barang larangan pembatasan berupa Ammonium Nitrate yang sering digunakan sebagai bahan dasar pembuat peledak. Sebagaimana yang diungkapkan oleh perwakilan Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi, Agus Atmawijaya, saat menggelar press conference di Aula Kantor Bea dan Cukai TMP C Bitung, Kamis (25/9).

“Kecurigaan mulai muncul waktu anak buah kapal tidak menunjukkan bukti kelengkapan dokumen kapal. Karena kejelian aparat di lapangan, kemudian muatan yang disamarkan dalam karung beras ini terungkap. Apalagi, muatannya juga tidak dilengkapi dengan berkas sebagaimana mestinya. Karena muatannya ini masuk dalam barang larangan pembatasan dan tidak diperjualbelikan,” jelasnya.

Perwakilan Bea Cukai Sulawesi :Agus Atmawijay (kiri)
 Diakuinya, selama pihak kepabeanan melakukan operasi rutin, temuan kali ini merupakan temuan paling spektakuler di wilayah tengah hingga timur Indonesia. Pasalnya, baru kali ini Ammonium Nitrate diselundupkan melalui jalur perairan Utara Indoinesia.

“Ini sudah kami jadikan acuan bagi teman-teman di wilayah barat sana, bahwa ada kejanggalan penyelundupan barang larangan pembatasan ke Indonesia melalui jalur perairan Utara. Selain itu, material yang sengaja diselundupkan ini dimasukkan tidak dalam jumlah yang besar, sehingga tidak terdeteksi melalui radar yang kami miliki,” tegasnya.

Ditambahkannya, pelanggaran yang dikenakan kepada ABK KLM Cakra yaitu tindak pidana kepabeanan seperti tertuang dalam Pasal 102 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman pidana yakni kurungan selama minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal 50 juta rupiah hingga 5 milyar rupiah maksimal. (BV01)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu