BitungVoice – Tertangkapnya
KLM Cakra oleh kapal patroli bea dan cukai BC-5001, menguak tabir baru dalam
proses penyelundupan barang ke Indonesia. Pasalnya, barang yang diselundupkan
disamarkan dalam karung beras dan dijahit sebaik mungkin seperti aslinya.
Sehingga secara kasat mata, masyarakat hanya mengenalinya sebagai sebuah karung
beras.
| Barang bukti bendera, miras dan barang pecah belah |
Namun, kalau ditilik dengan teliti,
ternyata isinya bukan beras melainkan barang larangan pembatasan berupa
Ammonium Nitrate yang sering digunakan sebagai bahan dasar pembuat peledak.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh perwakilan Dirjen Bea dan Cukai Kantor
Wilayah Sulawesi, Agus Atmawijaya, saat menggelar press conference di Aula
Kantor Bea dan Cukai TMP C Bitung, Kamis (25/9).
“Kecurigaan mulai muncul waktu anak
buah kapal tidak menunjukkan bukti kelengkapan dokumen kapal. Karena kejelian
aparat di lapangan, kemudian muatan yang disamarkan dalam karung beras ini
terungkap. Apalagi, muatannya juga tidak dilengkapi dengan berkas sebagaimana
mestinya. Karena muatannya ini masuk dalam barang larangan pembatasan dan tidak
diperjualbelikan,” jelasnya.
| Perwakilan Bea Cukai Sulawesi :Agus Atmawijay (kiri) |
“Ini sudah kami jadikan acuan bagi
teman-teman di wilayah barat sana, bahwa ada kejanggalan penyelundupan barang
larangan pembatasan ke Indonesia melalui jalur perairan Utara. Selain itu,
material yang sengaja diselundupkan ini dimasukkan tidak dalam jumlah yang
besar, sehingga tidak terdeteksi melalui radar yang kami miliki,” tegasnya.
Ditambahkannya, pelanggaran
yang dikenakan kepada ABK KLM Cakra yaitu tindak pidana kepabeanan seperti
tertuang dalam Pasal 102 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas
UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman pidana yakni kurungan selama
minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal 50 juta rupiah
hingga 5 milyar rupiah maksimal. (BV01)