BitungVoice - Rapat Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Bitung membicarakan Pembahasan Konsep Peraturan DPRD Kota
Bitung tentang Tata Tertib (Tatib) yang dilaksanakan di Ruang Pimpinan Lantai II
DPRD Kota Bitung, Selasa (26/8).
Rapat yang dipimpin
oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit dan didampingi oleh Wakil
Sementara, Hengky Honandar,SE, membahas terkait Tatib DPRD Kota Bitung, yang
dianggap penting untuk segera di bahas.
Dalam rapat tersebut
pihak Sekretariat telah membuat Konsep Tatib yang mengacu pada Tatib DPRD Kota
Bitung yang disusun oleh anggota DPRD periode 2009-2014 yang lalu dengan
berdasarkan PP 16.
Sayangnya, pembahasan
ini kemudian diskors menunggu undangan rapat selanjutnya. Pasalnya, ada informasi
terkait surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang
Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2014, yang tercantum dalam poin
6 menyebutkan bahwa Pembentukan DPRD Provinsi dan Kab/Kota, Penyusunan Tata Tertib
dan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, agar menunggu ketentuan yang mengatur
tentang DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Namun pihak
Sekretarit DPRD belum menerima Surat edaran tersebut, rapat ini di skors untuk
menunggu surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri terkait hal tersebut. (BV03)