Setelah sekian lama dinanti, akhirnya pegawai negeri Sipil yang ada di jajaran pemerintah kota Bitung bisa tersenyum. Pasalnya sejak hari Rabu 16 Juli 2014 kemarin, pemerintah kota Bitung mulai membayarkan gaji bulan ke-13 untuk seluruh pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan pemerintah kota Bitung.
Pembayaran gaji bulan ke-13 di lingkungan pemkot Bitung ini mulai dibayarkan sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Keuangan melalui surat nomor 144/PMK.05/2014 tentang juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke13 dalam tahun anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan penerima Pensiun/tunjangan.
Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Bitung Jacob Makagansa, S.Sos, MSi saat ditemui Trendy FM di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk anggaran gaji bulan ke-13 bagi pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bitung jauh hari memang telah disiapkan. Namun karena sesuai aturan harus menunggu juknis, maka gaji 13 tersebut baru direalisasikan setelah juknis diedarkan.
Lebih lanjut Makagansa mengatakan yang mana Peraturan Menteri Keuangan ini ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2014 dan di-undangkan pada tanggal 14 Juli 2014. Yang jelas Makagansa mengungkapkan bahwa ketika pemerintah kota Bitung menerima juknis, maka langsung ditindaklanjuti dengan membayarkan gaji ke-13 kepada para PNS. Ditambahkannya pula bahwa jumlah PNS yang akan menerima gaji-ke 13 sebanyak 3858 orang, dengan total anggaran Lima belas miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan puluh rupiah (Rp 15.346.713.080).
Insert Jacob Makagansa.......
(YodieR)
