BitungVoice - Pemerintah
Kota Bitung menggelar acara Diskusi Implementasi Peraturan Menteri (Permen)
Kelautan dan Perikanan No 56 dan 57, di Balai Pertemuan Umum kantor Walikota
Bitung, Selasa (13/1).
![]() |
| Lomban saat memimpin diskusi Permen KP RI (Hms) |
Acara diskusi
ini dipimpin oleh Wakil Walikota Bitung, Maxmilian J.Lomban,SE,MSI, didampingi
Sekertaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang,M.Si. Ada pun Diskusi
Implementasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor
56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan. Diskusi ini dihadiri para pengusaha sektor perikanan Kota
Bitung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung bersama instansi
terkait lainnya.
Acara diawali dengan pemaparan singkat oleh Lomban,
Kadisnaker Kota Bitung dan Kadis Perikanan serta Kepala Pelabuhan Perikanan
Samudera itu dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang hadir.
Dalam
kesempatan itu Lomban menyampaikan bahwa tujuan dilaksanankan diskusi ini untuk
menampung aspirasi ataupun masukan dari para pengusaha perikanan terkait
peraturan menteri perikanan yang baru. Selanjutnya akan disampaikan kepada
Gubernur Sulut DR. Sinyo H. Sarundajang dan akhirnya diteruskan ke Menteri
Perikanan RI.
Lomban juga
menyampaikan bahwa terkait dengan peraturan Menteri Perikanan yang baru ini,
Pemkot Bitung telah melakukan sosialisasi sampai ke delapan kecamatan yang ada
di kota Bitung bahkan sudah menampung saran dan masukan dari masyarakat
mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham tentang peraturan ini.
“Diskusi kali ini selain
menampung aspirasi dan masukan tentang permen kelautan dan perikanan yang baru,
juga untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ketenaga kerjaan di perusahaan perikanan yang ada di Bitung,”
pungkasnya. (BV03)
