BitungVoice – Para kepala
SKPD, Camat dan Lurah diharuskan mempercepat dan mempersiapkan kelengkapan
dokumen pendukung kelengkapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini disampaikan
oleh Wakil Walikota Bitung, Max J. Lomban,SE,MSI, saat menggelar rapat
koordinasi KEK, di Ruang Rapat Wakil Walikota Bitung, Senin (12/1).
![]() |
| Lomban saat memimpin rapat tentang dokumen KEK (Hms) |
Lomban
menjelaskan pelaksanaan rapat kali ini dalam rangka mempersiapkan dokumen
pendukung kelengkapan KEK. Dimana, dokumen yang dimaksud adalah data tentang
kepemilikan lahan yakni sertifikat tanah, nilai jual objek pajak, dan data
lainnya bagi lokasi yang akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus.
Dokumen ini
nantinya akan di-scan dan dikirim ke Kementrian Perindustrian, mengingat batas
pemasukan dokumen dibatasi hanya sampai hari Selasa (13/1). “Jika berkas-berkas
sudah masuk, maka proyek ini akan segera dilelang dan awal April nanti sudah
akan ada pembersihan fisik di lokasi KEK itu,” ujarnya.
Untuk itu, terangnya, koordinasi
dari semua SKPD, Camat dan para Lurah terkait perlu ditingkatkan, guna mencapai
hasil yang maksimal tentang kelengkapan dokumen tersebut. Apalagi disesuaikan
dengan petunjuk Presiden RI, Joko Widodo, bahwa semua proses pengadaan proyek
pemerintah selesai pada akhir Maret.
“Proyek industri, termasuk di dalamnya KEK
Bitung, harus segera dimulai pada awal bulan April tahun ini. Artinya semua
kelengkapan dokumen dan berkas harus selesai sebelum bulan April,” pungkasnya. (BV03)
