BitungVoice - Pemerintah
Kota Bitung Melalui Dinas Perikanan dan Kelutan Kota Bitung melaksanakan
Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Periknan RI NOMOR 56/PERMEN-KP/2014
Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta NOMOR
57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesi dan NOMOR 57/PERMEN-KP/2014
Tentang Disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian
kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara
(moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di
laut, dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (abk) asing.
![]() |
| Kaloh saat memimpin sosiallisasi Permen KP RI (Hms) |
Sosialisasi ini dilaksanakan di
Akademi Perikanan Bitung (APB), Kecamatan Aertembaga, Selasa (16/12). Sosialisasi ini dibuka
Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh,SIP,MSI dan didampingi
Assiten Bidang Perekonomian Salama Hasim,SE,MSI dan Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan, Ir. L. Macawalang,M.Si juga anggota DPRD Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Tujuan Sosialisasi ini dalam rangka
pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang dianggap
merugikan negara. untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah
menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal.
Sementara, Assisten I dalam arahan
menyampaikan Saat ini peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014.
Maka sejak tanggal tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah
resmi diberlakukan. Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan
baru kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015.
Ditambahkannya, dasar pelaksanaan
moratorium ini diantaranya pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan
lingkungan yang rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan.
“Moratorium ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan
kehidupan nelayan, serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal
untuk lebih banyak mendapatkan manfaat,“ pungkasnya. (BV03)
