Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » » Lumare : Pengusaha Perikanan Yang Demo Bukan Nelayan Kecil

BitungVoice - Demonstrasi damai diprakarsai oleh Forum Nelayan Bersatu yang digelar 2 hari lalu, diniai hanya untuk memediasi kepentingan pengusaha perikanan dalam klasifikasi menengah keatas, bukannya mengutamakan aspirasi nelayan dan pengusaha kecil perikanan. Pasalnya, butir-butir tuntutan demonstran lebih berpihak kepada pengusaha perikanan itu sendiri, bukannya kepada nelayan kecil. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemerhati masalah sosial kemasyarakatan asal Kecamatan Madidir, Jerry Lumare, Kamis (4/12).

Pemerhati masalah sosial, Jerry Lumare (AS)
Kalau disimak dengan lebih teliti, butir-butir tuntutan demonstran itu hanya berpihak kepada pengusaha perikanan, dalam hal ini yang sudah dalam klasifikasi menengah ke atas. Yang datang dan berbicara ini rata-rata pengusaha perikanan, bukan nelayan itu sendiri, ujarnya.

Dalam pandangannya, ketika ijin operasional tangkap dan tampung diatas 30GT Sebagian besar pengusaha perikanan, terangnya, mempekerjakan tenaga kerja asal Philipina, padahal ada sumber daya manusia lokalan, tetapi tidak dimaksimalkan pemanfaatannya. Dari sisi devisa negara, sudah jelas pengusaha perikanan tidak taat asas. Ini dikarenakan seluruh ABK Pun Boat maupun kapal diatas 30GT, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) Philipina-Sangir (Pisang) yang nota bene hanya mengantongi Surat Keterangan Domisili atau pun KTP lokal.

Padahal mereka seharusnya dilengkapi dengan Paspor yang berujung pada bertambahnya devisa negara. Karena itu, Permen KP RI No 57 dan 58 tahun 2014 itu akan merugikan mereka. Jadi, benar demonstrasi itu hanya untuk kepentingan pengusaha perikanan, bukan menyuarakan kepentingan nelayan kecil, tegasnya.

Di lain sisi, tambahnya, sebagian pengusaha perikanan bukan sebagai pemilik aset perikanan, seperti kapal tangkap dan kapal tampung, melainkan mereka lebih bertindak sebagai agen perkapalan bagi pengusaha perikanan yang berada di luar negeri. Justru dengan adanya Permen KP RI ini, akan menertibkan pengusaha perikanan yang nakal, seperti yang sementara terjadi di Bitung.

Dijelaskannya, penggunaan batu dalam proses penangkapan ikan, sebagaimana yang sering diterapkan oleh nelayan asal Philipina, akan berdampak pada ekosistim di laut. Jatuhnya batu, akan menimbulkan kerusakan pada biota laut yang ada di permukaan dasar laut, semisal terumbu karang dan mikroorganisme yang hidup di dalam ekosistim dimaksud. Belum lagi, penumpukan batu yang terjadi, akan menimbulkan pendangkalan laut. Selain itu, penangkapan ikan dengan cara ini seolah mengupayakan pengusiran ikan di perairan Sulut. (BV01)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu