BitungVoice - Demonstrasi damai diprakarsai oleh Forum Nelayan
Bersatu yang digelar 2 hari lalu, diniai hanya untuk memediasi kepentingan
pengusaha perikanan dalam klasifikasi menengah keatas, bukannya mengutamakan
aspirasi nelayan dan pengusaha kecil perikanan. Pasalnya, butir-butir tuntutan
demonstran lebih berpihak kepada pengusaha perikanan itu sendiri, bukannya
kepada nelayan kecil. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemerhati masalah sosial
kemasyarakatan asal Kecamatan Madidir, Jerry Lumare, Kamis (4/12).
![]() |
| Pemerhati masalah sosial, Jerry Lumare (AS) |
”Kalau disimak dengan lebih teliti, butir-butir tuntutan demonstran itu
hanya berpihak kepada pengusaha perikanan, dalam hal ini yang sudah dalam
klasifikasi menengah ke atas. Yang datang dan berbicara ini rata-rata pengusaha
perikanan, bukan nelayan itu sendiri,” ujarnya.
Dalam pandangannya, ketika ijin operasional tangkap dan tampung diatas
30GT Sebagian besar pengusaha perikanan, terangnya, mempekerjakan tenaga kerja
asal Philipina, padahal ada sumber daya manusia lokalan, tetapi tidak
dimaksimalkan pemanfaatannya. Dari sisi devisa negara, sudah jelas pengusaha
perikanan tidak taat asas. Ini dikarenakan seluruh ABK Pun Boat maupun kapal
diatas 30GT, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) Philipina-Sangir (Pisang)
yang nota bene hanya mengantongi Surat Keterangan Domisili atau pun KTP lokal.
“Padahal mereka seharusnya dilengkapi dengan Paspor yang berujung pada
bertambahnya devisa negara. Karena itu, Permen KP RI No 57 dan 58 tahun 2014
itu akan merugikan mereka. Jadi, benar demonstrasi itu hanya untuk kepentingan
pengusaha perikanan, bukan menyuarakan kepentingan nelayan kecil,” tegasnya.
Di lain sisi, tambahnya, sebagian pengusaha perikanan bukan sebagai
pemilik aset perikanan, seperti kapal tangkap dan kapal tampung, melainkan
mereka lebih bertindak sebagai agen perkapalan bagi pengusaha perikanan yang
berada di luar negeri. Justru dengan adanya Permen KP RI ini, akan menertibkan
pengusaha perikanan yang nakal, seperti yang sementara terjadi di Bitung.
Dijelaskannya, penggunaan
batu dalam proses penangkapan ikan, sebagaimana yang sering diterapkan oleh
nelayan asal Philipina, akan berdampak pada ekosistim di laut. Jatuhnya batu,
akan menimbulkan kerusakan pada biota laut yang ada di permukaan dasar laut,
semisal terumbu karang dan mikroorganisme yang hidup di dalam ekosistim
dimaksud. Belum lagi, penumpukan batu yang terjadi, akan menimbulkan
pendangkalan laut. Selain itu, penangkapan ikan dengan cara ini seolah
mengupayakan pengusiran ikan di perairan Sulut. (BV01)
