BitungVoice - Kota Bitung
kerap kali dijadikan tempat untuk menimba ilmu bagi beberapa kabupaten/kota
bukan hanya dari provinsi Sulawesi Utara tapi juga dari luar daerah Bumi Nyiur
Melambai.
![]() |
| Max Lomban dan Rony Imran (Hms) |
Terbukti Jumat (14/11), di Ruang Rapat
Wakil Walikota Bitung, Wakil Walikota Bitung Maxmilian J.Lomban,SE,M.Si,
menerima kunjungan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara (GorUt), Rony
Imran bersama rombongan terkait studi banding tentang pengelolaan perijinan
yang ada di Kota Bitung.
Lomban dalam kesempatan itu mengatakan
bahwa Pemerintah Kota Bitung sangat mengapresiasi kunjungan ini dan semaksimal
mungkin akan membantu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara terkait dengan pengelolaan perijinan, Lomban yang saat itu juga
di dampingi Asisten II Setda kota Bitung Salma Hasjim dan Kepala Badan
Pengelolaan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD) Ir. Pingkan
Sondakh menuturkan bahwa maksimal atau tidaknya proses pelayanan perijinan di
suatu daerah dibutuhkan komitmen dari Pimpinan yang ada di Daerah tersebut.
![]() |
| Lomban-Imran bertukar cendera mata (Hms) |
“Jika sudah ada Komitmen dari Pimpinan
untuk memperbaiki sistem pelayanan perijinan, serta dengan dikeluarkannya
Peraturan Daerah yang mengatur tentang jalannya proses pelayanan perijinan yang
baik dan benar maka ini mengindikasikan proses pelayanan perijinan di suatu
daerah mengalami peningkatan yang signifikan dalm arti tidak jalan di tempat,”
tuturnya.
Menurutnya, agar ada kejelasan mengenai
prosedur kerja, dan tanggung jawab serta menjaga konsistensi dalam menjalankan
suatu prosedur kerja perlu adanya Standar Operating Procedure (SOP). “Harus ada
SOP karena penting dalam menilai jalannya pekerjaan juga jadi panduan kita,”
tegasnya.
Lomban berharap lewat
kunjungan kali ini ada manfaat positif yang diperoleh baik dari pemerintah
kabupaten Gorontalo Utara maupun Pemerintah Kota Bitung demi terwujudnya
Pemerintahan yang baik khususnya dalam proses pelayanan perijinan. (BV03)

