BitungVoice – Menindaklanjuti
aspirasi dari buruh distributor PT Semen Tonasa mengenai kenaikan upah buruh, Komisi
A dan Komisi B DPRD Kota Bitung, menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan, di
Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bitung, Selasa (25/11).
| Komisi A dan B saat hearing upah buruh semen (Hms) |
Rapat ini dihadiri oleh Assisten II Setkot
Bitung, Salma Hasyim, Disnaker diwakili oleh Kabid Hubinsyaker, Barto Pinontoan
dan Kabid Pengawasan, Harry Tania, perwakilan dari buruh, Umar Rais dan S.Matiro,
sedangkan dari PT EPA diwakili oleh Reinhart Supit, PT SKP diwakili Ricky
Wongkar, PT Semen Tonasa diwakili Robby Soeli dan Junaidi S.
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi
A dan B ini dipimpin oleh Victor Tatanude selaku Ketua Komisi A, didampingi
oleh Wakil Ketua Komisi A, Vonny O. Sigar dan Sekretaris Komisi B, Erwin
Wurangian. Sementara anggota komisi yang hadir antara lain Faizal Zulkarnain,
Tonny Yunus, Alexander Vouke Wenas, Frangky Julianto, Martje Rantung, Jantje
Lambey, Luther Lorameng, Syam Panai, dan Rudolf Wantah.
Dalam pembahasan rapat dengar pendapat
ini sangat memiriskan mendengarkan keluhan dari para buruh tentang upah kerja
yang minim. “Torang dapa bayar 500 perak tiap zak semen, jadi tiap hari torang
musti angkat 500 zak semen supaya dapat dua ratus lima puluh ribu, yang nanti
akan di bahagi 4 orang,” keluh salah seorang buruh.
Pihak Disnaker sendiri mengatakan
bahwa dalam Permen 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain tercantum penyerahan pekerjaan
kepada pihak ke-3 haruslah membuat persyaratan perjanjian kerja. Dimana, dalam
perjanjian kerja ini nanti akan mengatur Standart Upah, Jamsostek dan
lain-lain. Tetapi, pihak perusahaan tidak membuat perjanjian tersebut. Dalam
hal ini, pemberi pekerjaanlah yang menjadi penanggung jawab terhadap
permasalahan ini.
Pihak distributor sendiri bersedia
menaikkan upah kepada buruh jika PT Tonasa memberikan keuntungan yang lebih
kepada para distributor. Pada akhir rapat gabungan Komsi A dan B merekomendasikan
beberapa hal.
Yang pertama, selambat-lambatnya
minggu ini pihak Disnaker memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini dengan
pihak perusahaan. Kedua, diharapkan peserta hearing yang hadir pada saat itu,
harus hadir pula pada saat rapat dengan pihak Disnaker duduk bersama dan
menyelesaikan permasalahan tersebut. (BV03)