BitungVoice – Setelah dua
pekan lalu melakukan rapat pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD), maka pada Senin
(3/11) DPRD Kota Bitung mengagendakan Paripurna Penetapan AKD, di Ruang Sidang
Utama Gedung DPRD Kota Bitung. Paripurna itu sendiri baru bisa dilaksanakan
karena DPRD sendiri masih harus menjalani masa Orientasi selang sepekan kemarin.
| Paripurna Penetapan AKD (Hms) |
Rapat Paripura ini dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Bitung Laurensius Supit, didamping oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung
Hengky Honandar,SE dan Ir. Maurits Mantiri. Hadir dalam rapat tersebut Mewakili
Walikota Bitung Sekretaris Pemerintah Kota Bitung Drs. Edison Humiang,
M.Si Beserta jajarannya, dan ke- 27
Anggota Dewan Kota Bitung.
AKD yang ditetapkan dalam paripurna
ini antara lain Komisi-komisi, Badan Legislasi Daerah (Balegda), Badan Anggaran
(Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK).
| Penandatanganan Surat keputusan AKD (Hms) |
Dalam rapat Paripurna ini telah
ditandatangani Surat Keputusan tentang Pembentukan Komisi-Komisi, Badan
Legislasi daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan DPRD
Kota Bitung.
Dengan demikian secara
otomatis Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kota Bitung tetang Pembentukan
Pokja telah berakhir dan ucapan terima
kasih Pimpinan DPRD disampaikan kepada Pimpinan Pokja yang telah bekerja selama
ini. (BV03)