BitungVoice - Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo H. Sarundajang
menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kelurahan Tendeki
Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema
kabupaten Minahasa Utara, di Rumah Dinas, Kamis (23/10).
| Sarundajang saat menandatangani batas Bitung-Minut (Hms) |
Proses Penandatangan Batas Wilayah
antara Pemkot Bitung dan Pemkab Minut turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten
Minut, Drs Jantje Rumambi, bersama Asisten I dan Kabag Pemerintahan Kab.Minut,
Asisten I Prov Sulut, John Palandung, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda
Provinsi Sulut, Dra Lynda Watania dan instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan itu Sarundajang
mengatakan bahwa tercapainya kesepakatan batas wilayah antara pemkot Bitung dan
Pemkab Minut merupakan sejarah baru di provinsi Sulut mengingat sudah tak
terhitung usaha yang dilakukan baik oleh pemprov Sulut maupun dari Pemkot Bitung
dan Pemkab Minut agar masalah ini segera terselesaikan.
| Foto bersama instansi terkait udai penandatanganan batas Minut-Bitung (Hms) |
“Dan hari ini merupakan sejarah karena
masalah tersebut telah teratasi, lewat penandatangan kesepakatan batas wilayah
dari kedua pemerintahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Kota
Bitung Drs. Edison Humiang didampingi Asisten I Setda Kota Bitung, Fabian Kaloh,SIP,MSI
dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bitung, Jerry Kalalo, mengatakan bahwa
kedua pemerintahan ini (Pemkot Bitung dan Pemkab Minut) sepakat untuk
menuntaskan masalah ini setelah melewati proses yang panjang, yang akhirnya
penanadatangan berita acara penyelesaian batas dapat terlaksana hari ini.
“Pemerintah Kota Bitung
sangat berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya proses
kesepakatan batas wilayah ini, kedepannya merupakan tugas pemerintah Kota
Bitung untuk aktif mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat yang ada,” pungkasnya.
(BV03)