Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » Akhirnya Tatib DPRD Kota Bitung ditetapkan

BitungVoice – Setelah tarik ulur selama hampir sebulan, akhirnya Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bitung resmi ditetapkan dalam paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Bitung, Rabu (1/10), pukul 14.00 Wita.

Vouke Wenas saat serahkan laporan hasil pembahasan Tatib
Tarik ulur tatib itu sendiri sudah terjadi sejak digelarnya paripurna pada tanggal 26 Agustus 2014, tanggal 4, 10,11 September 2014 dan terakhir pada tanggal 1 Oktober 2014.

Rapat Paripurna ini sekaligus rapat perdana bagi Pimpinan definitif dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit dan didampingi oleh kedua Wakil Ketua, Hengky Honandar, SE dan Ir. Maurits Mantiri.

Dalam Rapat Paripurna ini dibacakan Laporan Hasil Pembahasan Tata Tertib DPRD yang dibacakan oleh Alexander Vouke Wenas asal Fraksi NasDem, dengan tatib yang berisikan :

Pimpinan DPRD saat menandatangani Tatib
1. Bab I Ketentuan Umum, terdiri I  1 pasal dan 19 Bab Poin A sampai S
2. Bab II Kedudukan, fungsi ,tugas,dan wewenang terdiri dari 3 pasal beserta ayat
3. Bab III Keanggotaan terdiri dari 5 pasal beserta ayat
4. Bab IV Pelaksanaan hak terdiri dari 21 pasal beserta ayat
5. Bab V Kewajiban anggota DPRD terdiri dari 1 pasal beserta ayat
6. Bab VI Fraksi terdiri dari 5 pasal beserta ayat
7. Bab VII Alat kelengkapan DPRD terdiri dari 30 pasal beserta ayat
8. Bab VIII Persidangan, rapat dan pengambilan Keputusan terdiri dari 51 pasal beserta ayat
9. Bab  IX Pertanggungjawaban  Kepala Daerah terdiri dari 1 pasal beserta ayat
10. Bab X Lambang, tanda dan pakaian anggota DPRD terdiri dari 4 pasal beserta ayat
11. Bab  XI Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 9 pasal beserta ayat
12. Bab XII Kode etik terdiri dari 9 pasal beserta ayat
13. Bab XIII Larangan dan sanksi terdiri 5 pasal beserta ayat
14. Bab XIV Pemberhentian antar waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian sementara terdiri dari 11 pasal beserta ayat
15. Bab XV Pelaksanaan konsultasi terdiri dari 2 pasal beserta ayat
16. Bab XVI  Penerimaan Pengaduan dan penyaluran Aspirasi Masyarakat terdiri dari 1 pasal beserta ayat
17. Bab XVII pelaksanaan tugas kelompok pakar atau tim ahli terdiri dari 1 pasal beserta ayat
18. Bab XVIII perubahan terdiri dari 1 pasal beserta ayat
19. Bab XIX Penutup terdiri dari 2 pasal beserta ayat

Surat Keputusan DPRD tentang tatib ini, kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bitung dan disahkan dengan penandatanganan Surat Keputusan tersebut oleh Pimpinan DPRD Kota Bitung disaksikan oleh seluruh Anggota. (BV02)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu