BitungVoice – Setelah tarik
ulur selama hampir sebulan, akhirnya Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bitung resmi
ditetapkan dalam paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota
Bitung, Rabu (1/10), pukul 14.00 Wita.
| Vouke Wenas saat serahkan laporan hasil pembahasan Tatib |
Tarik ulur
tatib itu sendiri sudah terjadi sejak digelarnya paripurna pada tanggal 26
Agustus 2014, tanggal 4, 10,11 September 2014 dan terakhir pada tanggal 1
Oktober 2014.
Rapat
Paripurna ini sekaligus rapat perdana bagi Pimpinan definitif dan dipimpin oleh
Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit dan didampingi oleh kedua Wakil Ketua,
Hengky Honandar, SE dan Ir. Maurits Mantiri.
Dalam Rapat
Paripurna ini dibacakan Laporan Hasil Pembahasan Tata Tertib DPRD yang
dibacakan oleh Alexander Vouke Wenas asal Fraksi NasDem, dengan tatib yang
berisikan :
| Pimpinan DPRD saat menandatangani Tatib |
1. Bab I Ketentuan Umum, terdiri I 1 pasal dan
19 Bab Poin A sampai S
2. Bab II Kedudukan, fungsi ,tugas,dan wewenang terdiri
dari 3 pasal beserta ayat
3. Bab III Keanggotaan terdiri dari 5 pasal beserta ayat
4. Bab IV Pelaksanaan hak terdiri dari 21 pasal beserta
ayat
5. Bab V Kewajiban anggota DPRD terdiri dari 1 pasal
beserta ayat
6. Bab VI Fraksi terdiri dari 5 pasal beserta ayat
7. Bab VII Alat kelengkapan DPRD terdiri dari 30 pasal
beserta ayat
8. Bab VIII Persidangan, rapat dan pengambilan Keputusan
terdiri dari 51 pasal beserta ayat
9. Bab IX Pertanggungjawaban Kepala
Daerah terdiri dari 1 pasal beserta ayat
10. Bab X Lambang, tanda dan pakaian anggota DPRD terdiri
dari 4 pasal beserta ayat
11. Bab XI Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah terdiri dari 9 pasal beserta ayat
12. Bab XII Kode etik terdiri dari 9 pasal beserta ayat
13. Bab XIII Larangan dan sanksi terdiri 5 pasal beserta
ayat
14. Bab XIV Pemberhentian antar waktu, Penggantian antar
waktu dan Pemberhentian sementara terdiri dari 11 pasal beserta ayat
15. Bab XV Pelaksanaan konsultasi terdiri dari 2 pasal
beserta ayat
16. Bab XVI Penerimaan Pengaduan dan penyaluran
Aspirasi Masyarakat terdiri dari 1 pasal beserta ayat
17. Bab XVII pelaksanaan tugas kelompok pakar atau tim
ahli terdiri dari 1 pasal beserta ayat
18. Bab XVIII perubahan terdiri dari 1 pasal beserta ayat
19. Bab XIX Penutup terdiri dari 2 pasal beserta ayat