Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » Tatib DPRD Terkendala Aturan

BitungVoice – Tertundanya pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Bitung, bukanlah disebabkan kelambanan unsur Pimpinan untuk menuntaskan proses penyusunan itu sendiri, melainkan disebabkan kendala aturan baku yang ada. Kendala aturan baku dalam penyusunan Tata Tertib itu, tertuang dalam keterangan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bitung, Hengky Honandar,SE, kepada wartawan, Senin (1/9), di gedung DPRD Kota Bitung.

“Kalau hanya dalam konteks penyusunan Tata tertib, maka bisa langsung diselesaikan. Tetapi yang menjadi masalah di sini, kami terkendala dengan acuan yang kami gunakan dalam penyusunan Tata Tertib yakni Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010. Namun, sebagian besar teman-teman (anggota DPRD-Red) menginginkan tidak berbenturan dengan Rancangan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 atau yang akrab dikenal dengan nama RUU MD3 itu,” jelasnya.

Menurutnya, isi atau materi MD3 sendiri masih belum bisa disosialisasikan kepada anggota dewan lainnya dengan alasan bahwa materi RUU itu sendiri masih diuji materialnya di Mahkamah Konstitusi, sehingga masih belum boleh disosalisasikan, apalagi disebarluaskan kepada anggota dewan lainnya.

“Sesuai dengan  hasil konsultasi kami kemarin, materinya belum ditetapkan dan dituangkan dalam Lembaran Negara. Sehingga, masih belum bisa dipublikasikan, seperti yang dimintakan oleh teman-teman itu,” tegasnya.

Di lain sisi, jelasnya, jika saja Tata Tertib yang sementara disusun oleh DPRD Kota Bitung itu dipaksakan untuk ditetapkan menjadi Tataib yang akan dipergunakan, justru akan dipertanyakan tentang keabsahannya. Apalagi kedua Pimpinan DPRD Kota Bitung masih berstatus Sementara bukan Definitif.

“Kalau pun dipaksakan, maka akan menjadi pertanyaan, Tatib dimaksud akan menjadi Tatib Sementara. Dalam produk hukum DPRD tidak ada yang namanya Tatib Sementara, tetapi yang ada hanya Tatib. Otomatis, yang menandatanganinya harus Ketua dan Wakil yang Definitif,” tegasnya.

Untuk itu, perampungan Tatib yang sementara disusun DPRD Kota Bitung itu, sedianya menunggu penetapan kedefinitifan unsur Pimpinan dan diperkirakan akan memakan waktu hingga 2 pekan mendatang. (BV01)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu