BitungVoice – Tertundanya
pembahasan Tata Tertib DPRD Kota Bitung, bukanlah disebabkan kelambanan unsur
Pimpinan untuk menuntaskan proses penyusunan itu sendiri, melainkan disebabkan
kendala aturan baku yang ada. Kendala aturan baku dalam penyusunan Tata Tertib
itu, tertuang dalam keterangan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bitung, Hengky
Honandar,SE, kepada wartawan, Senin (1/9), di gedung DPRD Kota Bitung.
“Kalau hanya dalam konteks penyusunan
Tata tertib, maka bisa langsung diselesaikan. Tetapi yang menjadi masalah di
sini, kami terkendala dengan acuan yang kami gunakan dalam penyusunan Tata
Tertib yakni Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010. Namun, sebagian besar
teman-teman (anggota DPRD-Red)
menginginkan tidak berbenturan dengan Rancangan Undang-undang Nomor 17 tahun
2014 atau yang akrab dikenal dengan nama RUU MD3 itu,” jelasnya.
Menurutnya, isi atau materi MD3
sendiri masih belum bisa disosialisasikan kepada anggota dewan lainnya dengan
alasan bahwa materi RUU itu sendiri masih diuji materialnya di Mahkamah Konstitusi,
sehingga masih belum boleh disosalisasikan, apalagi disebarluaskan kepada
anggota dewan lainnya.
“Sesuai dengan hasil konsultasi kami kemarin, materinya
belum ditetapkan dan dituangkan dalam Lembaran Negara. Sehingga, masih belum
bisa dipublikasikan, seperti yang dimintakan oleh teman-teman itu,” tegasnya.
Di lain sisi, jelasnya, jika saja Tata
Tertib yang sementara disusun oleh DPRD Kota Bitung itu dipaksakan untuk
ditetapkan menjadi Tataib yang akan dipergunakan, justru akan dipertanyakan
tentang keabsahannya. Apalagi kedua Pimpinan DPRD Kota Bitung masih berstatus
Sementara bukan Definitif.
“Kalau pun dipaksakan, maka akan
menjadi pertanyaan, Tatib dimaksud akan menjadi Tatib Sementara. Dalam produk
hukum DPRD tidak ada yang namanya Tatib Sementara, tetapi yang ada hanya Tatib.
Otomatis, yang menandatanganinya harus Ketua dan Wakil yang Definitif,”
tegasnya.
Untuk itu, perampungan
Tatib yang sementara disusun DPRD Kota Bitung itu, sedianya menunggu penetapan
kedefinitifan unsur Pimpinan dan diperkirakan akan memakan waktu hingga 2 pekan
mendatang. (BV01)