BitungVoice - Komisi
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Bitung Provinsi
Sulawesi Utara bekerjasama menggelar Seminar Rancangan Undang-undang tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, di Ruang Sidang Kantor Walikota Bitung,
Selasa (9/9). Seminar ini dibuka oleh Walikota Bitung, Hanny Sondakh.
Dalam sambutannya, Sondakh memberikan apresiasi
atas terselenggaranya seminar ini yang bertujuan strategis dalam upaya untuk
menempatkan nelayan dalam suatu wadah undang-undang perlindungan terhadap
nelayan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran.
“Melalui seminar ini diharapkan kita
saling melengkapi dalam upaya menyatukan presepsi melalui aspirasi serta
memberikan masukan yang positif. Berhubung Kota Bitung merupakan pusat nelayan
dan lumbuk ikan, diharapkan pula kepada asosiasi nelayan untuk memanfaatkan
dengan baik seminar ini, jangan dijadikan kepentingan individu,” ungkapnya.
Turut hadir dalam seminar
ini Pimpinan Komite II DPD RI Matheus Stevi Pasimanjeku, SH didampingi Arianti
Baramuli serta 16 Anggota DPD RI lainya. Hadir pula Bupati Bolaang Mongondow,
H.Salihi Mokodongan, Anggota DPRD Kota Bitung, Sekretaris Kota Bitung, Drs.
Edison Humiang,MSI serta sejumlah pejabat Kota Bitung dan utusan perwakilan
Perhimpunan Nelayan juga Asosiasi Nelayan se-Provinsi Sulut. (BV03)

