BitungVoice – Jajaran
Polres Kota Bitung kembali melakukan penangkapan dan pemberantasan atas peredaran
barang haram psikotropika jenis ganja. Hingga Selasa (2/9), sudah 6 tersangka
yang ditahan dan diamankan di Mapolresta Bitung. Hal ini terungkap dalam
keterangan Kapolresta Bitung, AKBP Hari Sarwono,S.Ik,M.Hum, kepada wartawan,
Selasa (2/9).
![]() |
| AKBP Hari Sarwono,S.Ik,M.Hum |
“Penangkapan pertama tanggal 13
Agustus, berhasil diringkus pelaku dengan inisial RA, B, CA, BM, SA dan S. Dari
penangkapan ini kemudian kita kembangkan dan lidik kembali terkait jaringan
yang tersisa, maka tanggal 30 Agustus kemarin, kita kembali menangkap 1 lagi
tersangka dengan inisial NU alias C. Dari penangkapan kedua ini, kami menemukan
barang bukti berupa 106 paket ganja Kalau ditotal maka beratnya menjadi 786,8
gram,” ujarnya.
Menurutnya, sindikat beranggotakan 7
orang warga Kota Bitung ini, terindikasi merupakan pemain lama, namun baru kali ini tertangkap tangan oleh
pihaknya. Sementara dari keterangan para tersangka, terangnya, barang haram ini
didatangkan dari Jakarta dengan cara dititipkan melalui jasa pengiriman.
“Dalam harga peredarannya di pasaran, 1
paket ganja kering ini biasa berisikan 10 linting ganja dengan harga kisaran Rp
200-300 ribu/paket. Keseluruhannya kalau dirupiahkan sekitar 20 juta hingga 30
juta rupiah,” tegasnya.
![]() |
| Barang bukti |
Ditambahkannya, untuk penangkapan
pertama, berlokasi (TKP) di Perumahan Meta Satu Manembo-nembo, sedangkan
penangkapan kedua berlokasi di Manembo-nembo Atas, dekat terminal Tangkoko.
TKP pertama di Perumahan Meta satu.
TKP kedua di Manembo-nembo Atas, dekat terminal Tangkoko. Barangnya, dimasukkan
tersangka kedalam sebuah goa yang berada dekat sungai kecil sekitar terminal
itu. Barang haram ini datang dari Jakarta,” jelasnya.
![]() |
| tersangka pengedaran ganja |
Uniknya, tambah Sarwono, setelah
keenam tersangka ditahan di Mapolres, ternyata ada rekannya yang membesuk sembari
menyelundupkan paket ganja ke dalam tahanan dengan cara memasukkannya ke dalam 3
bungkus kemasan obat batuk cair merk Komix. Menelusuri pembesuk yang mendtaangi
tersangka, akhirnya warga ketujuh akhirnya dibekuk bersamaan dengan barang
buktinya.
“Mereka sudah ditangani dan akan
dikenakan pasal dalam Undang-undang Psikotropika, dengan ancaman pidana
maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Tim)


