Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » Lagi, Polres Amankan 7 Tersangka Pengedar Ganja

BitungVoice – Jajaran Polres Kota Bitung kembali melakukan penangkapan dan pemberantasan atas peredaran barang haram psikotropika jenis ganja. Hingga Selasa (2/9), sudah 6 tersangka yang ditahan dan diamankan di Mapolresta Bitung. Hal ini terungkap dalam keterangan Kapolresta Bitung, AKBP Hari Sarwono,S.Ik,M.Hum, kepada wartawan, Selasa (2/9).

AKBP Hari Sarwono,S.Ik,M.Hum
“Penangkapan pertama tanggal 13 Agustus, berhasil diringkus pelaku dengan inisial RA, B, CA, BM, SA dan S. Dari penangkapan ini kemudian kita kembangkan dan lidik kembali terkait jaringan yang tersisa, maka tanggal 30 Agustus kemarin, kita kembali menangkap 1 lagi tersangka dengan inisial NU alias C. Dari penangkapan kedua ini, kami menemukan barang bukti berupa 106 paket ganja Kalau ditotal maka beratnya menjadi 786,8 gram,” ujarnya.

Menurutnya, sindikat beranggotakan 7 orang warga Kota Bitung ini, terindikasi merupakan pemain lama, namun  baru kali ini tertangkap tangan oleh pihaknya. Sementara dari keterangan para tersangka, terangnya, barang haram ini didatangkan dari Jakarta dengan cara dititipkan melalui jasa pengiriman.

“Dalam harga peredarannya di pasaran, 1 paket ganja kering ini biasa berisikan 10 linting ganja dengan harga kisaran Rp 200-300 ribu/paket. Keseluruhannya kalau dirupiahkan sekitar 20 juta hingga 30 juta rupiah,” tegasnya.

Barang bukti
Ditambahkannya, untuk penangkapan pertama, berlokasi (TKP) di Perumahan Meta Satu Manembo-nembo, sedangkan penangkapan kedua berlokasi di Manembo-nembo Atas, dekat terminal Tangkoko.

TKP pertama di Perumahan Meta satu. TKP kedua di Manembo-nembo Atas, dekat terminal Tangkoko. Barangnya, dimasukkan tersangka kedalam sebuah goa yang berada dekat sungai kecil sekitar terminal itu. Barang haram ini datang dari Jakarta,” jelasnya.

tersangka pengedaran ganja
Uniknya, tambah Sarwono, setelah keenam tersangka ditahan di Mapolres, ternyata ada rekannya yang membesuk sembari menyelundupkan paket ganja ke dalam tahanan dengan cara memasukkannya ke dalam 3 bungkus kemasan obat batuk cair merk Komix. Menelusuri pembesuk yang mendtaangi tersangka, akhirnya warga ketujuh akhirnya dibekuk bersamaan dengan barang buktinya.


“Mereka sudah ditangani dan akan dikenakan pasal dalam Undang-undang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Tim)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu