BitungVoice – Tanggal 15
September 2014 nanti merupakan tanggal kenaikan tarif angkutan darat dengan trayek
Bitung-Ternate. Hal ini terungkap dalam acara sosialisasi kenaikan harga
angkutan transportasi darat lintas provinsi, yang merupakan kerjasama pihak Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia bekerjasama dengan PT ASDP Feri Indonesia
(Persero) Cabang Bitung, di Kantor ASDP (Indonesia Feri) Cabang Bitung, Rabu (3/9).
![]() |
| Sosialisasi kenaikan tarif di Kantor ASDP Cabang Bitung Rabu (3/9) |
Kenaikan tarif transportasi darat ini
lebih dikhususkan bagi trayek Bitung-Ternate. Dimana, kenaikan tarif ini
disebabkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2014
tertanggal 15 Agustus 2014.
Materi sosialisasi kenaikan tarif ini dibawakan
oleh Kasubag Tarif Angkutan Darat Kementerian Perhubungan RI, DRS Nurul Azizah.
Dalam kesempatan terpisah, Azizah menjelaskan bahwa kenaikan tarif hanya
sebesar 1,1% dari tarif lama. Kenaikan tarif baru itu sendiri, terangnya, mulai
diberlakukan pada tanggal 15 September 2014 nanti.
![]() |
| Nurul Azizah |
“Kalau memang ada kenaikan harga bahan
pokok karena adanya kenaikan tarif angkutan darat ini, kami yakni tidak akan
terjadi kenaikan yang terlalu signifikan. Karena, kenaikan harga atau tarif
transportasi ini hanya sebesar 1,1 persen saja,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat pengguna jasa
angkutan bisa menerima kenaikan yang sudah ditetapkan sesuai Permenhub RI
bernomor 31 tahun 2014 itu, asalkan pihak PT ASDP Feri Indonesia (Persero)
Cabang Bitung rajin melakukan sosialisasi atas masalah dimaksud, baik dengan
menggunakan baliho, pamflet atau media sosialisasi lainnya.
![]() |
| Fahmi Alweni (dua dari kiri) |
Secara terpisah, General Manager (GM)
PT ASDP Feri Indonesia (Persero) Cabang Bitung, Fahmi Alweni, dalam
keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini juga berdampak
pada kenaikan nilai klaim asuransi kendaran maupun jiwa. dimana, klaim tersebut juga turut mengalami kenaikan.
“Kalau dulu klaim asuransi kendaraannya
sebesar delapan puluh empat juta rupiah, maka saat tarif baru berlaku akan
menjadi seratus lima belas juta rupiah. Ini juga berlaku untuk klaim asuransi
jiwa,” tegasnya.
Karena itu diharapkannya
warga pengguna jasa transportasi darat, khususnya feri, untuk selalu membayar
premi asuransi yang dikenakan saat menggunakan alat transportasi dimaksud. (BV02)


