Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » » » 15 September, Tarif Feri Bitung-Ternate Naik Harga

BitungVoice – Tanggal 15 September 2014 nanti merupakan tanggal kenaikan tarif angkutan darat dengan trayek Bitung-Ternate. Hal ini terungkap dalam acara sosialisasi kenaikan harga angkutan transportasi darat lintas provinsi, yang merupakan kerjasama pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bekerjasama dengan PT ASDP Feri Indonesia (Persero) Cabang Bitung, di Kantor ASDP (Indonesia Feri) Cabang Bitung, Rabu (3/9).

Sosialisasi kenaikan tarif di Kantor ASDP Cabang Bitung Rabu (3/9)
Kenaikan tarif transportasi darat ini lebih dikhususkan bagi trayek Bitung-Ternate. Dimana, kenaikan tarif ini disebabkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2014 tertanggal 15 Agustus 2014.

Materi sosialisasi kenaikan tarif ini dibawakan oleh Kasubag Tarif Angkutan Darat Kementerian Perhubungan RI, DRS Nurul Azizah. Dalam kesempatan terpisah, Azizah menjelaskan bahwa kenaikan tarif hanya sebesar 1,1% dari tarif lama. Kenaikan tarif baru itu sendiri, terangnya, mulai diberlakukan pada tanggal 15 September 2014 nanti.
Nurul Azizah


“Kalau memang ada kenaikan harga bahan pokok karena adanya kenaikan tarif angkutan darat ini, kami yakni tidak akan terjadi kenaikan yang terlalu signifikan. Karena, kenaikan harga atau tarif transportasi ini hanya sebesar 1,1 persen saja,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat pengguna jasa angkutan bisa menerima kenaikan yang sudah ditetapkan sesuai Permenhub RI bernomor 31 tahun 2014 itu, asalkan pihak PT ASDP Feri Indonesia (Persero) Cabang Bitung rajin melakukan sosialisasi atas masalah dimaksud, baik dengan menggunakan baliho, pamflet atau media sosialisasi lainnya.

Fahmi Alweni (dua dari kiri)
Secara terpisah, General Manager (GM) PT ASDP Feri Indonesia (Persero) Cabang Bitung, Fahmi Alweni, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini juga berdampak pada kenaikan nilai klaim asuransi kendaran maupun jiwa. dimana, klaim tersebut juga turut mengalami kenaikan.

“Kalau dulu klaim asuransi kendaraannya sebesar delapan puluh empat juta rupiah, maka saat tarif baru berlaku akan menjadi seratus lima belas juta rupiah. Ini juga berlaku untuk klaim asuransi jiwa,” tegasnya.

Karena itu diharapkannya warga pengguna jasa transportasi darat, khususnya feri, untuk selalu membayar premi asuransi yang dikenakan saat menggunakan alat transportasi dimaksud. (BV02)

Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu