BitungVoice - Wakil
Walikota Bitung, Maxmilian J.Lomban,SE,M.Si, bertindak sebagai Inspektur
Upacara dalam upacara Pemberian Remisi Umum di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas
II B Tewaan Kota Bitung, Minggu (17/8).
Upacara pemberian remisi umum ini
diberikan kepada para Narapidana dan anak Pidana (warga binaan) dalam rangka peringatan
HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69.
Pada kesempatan itu Lomban membacakan
sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin,
yang menuturkan bahwa makna kemerdakaan menurut semangat HAM, Pancasila, dan
UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari
penindasan, ancaman, intimidasi, dari pihak-pihak lain.
“Artinya Kemerdekaan adalah semangat
untuk menghilangkan kelas-kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan tatanan
masyarakat yang sederajat, memuliakan antra satu sama lain, dan masing-masing
memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya,” tegasnya.
Menurutnya, Remisi merupakan instrumen
yang dapat mendorong Narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pidana,
karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan
bukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib.

