Entertain

Entertainment

Healthy Info

Zone

Portfolio

Politik

» » Bos F1 Didenda Rp 1 Triliun Akhiri Sidang Suap

BitungVoice - Bos Formula Satu Bernie Ecclestone menawarkan membayar 100 juta dolar Amerika atau Rp 1,1 triliun agar tidak dibawa ke sidang pengadilan tuduhan menyuap. Hal ini disampaikan Pengadilan Distrik Munich, Jerman, kemarin. Jaksa penuntut umum mengatakan akan menerima tawaran itu.
Bernie Ecclestone

Hakim Peter Noll menanyai Ecclestone apakah ia dapat membayar 100 dolar Amerika dalam seminggu. Pengacara Ecclestone, Sven Thomas, menjawab “dapat memenuhi” permintaan itu.

Ecclestone, 83 tahun, dimejahijaukan di Pengadilan Munich, April lalu dengan tuduhan menyuap mantan bankir Jerman sebagai bagian dalam penjualan saham bisnis balap mobil Formula Satu, delapan tahun silan.

Jaksa menyatakan usia Ecclestone yang sudah lanjut dan keadaan lainnya membuat mereka harus mendukung cara penyelesaian perkara tersebut.

Hartawan Inggris itu dapat menghadapi 10 tahun penjara dan menyerahkan kontrol atas bisnis yang telah dia bangun selama empat dekade jika terbukti bersalah. Berdasarkan aturan di Jerman, hakim, jaksa, dan pengacara dapat menghentikan suatu perkara dengan hukuman ringan, tapi kondisi-kondisi untuk tercapainya persetujuan itu didefinisikan secara ketat.

Seorang juru bicara Pengadilan Munich, Andrea Titz, menyatakan bahwa penyelesaian ini tidak berarti ada pengakuan bersalah. "Dengan tipe penyelesaian perkara seperti ini tidak ada putusan bersalah atau tidak ada terdakwa. Ia tidak dibebaskan atau dihukum. Ini cara mengakhiri perkara dengan cara khusus yang secara teori dapat digunakan untuk semua kasus,” Titz menjelaskan.

Titz mengatakan bahwa pengacara Ecclestone dan jaksa telah melakukan serangkaian diskusi untuk mengeksplorasi apakah pengadilan dapat dihentikan dengan satu penyelesaian. "Diskusi ini menghasilkan satu usulan, yang telah diajukan ke pengadilan hari ini," katanya. "Pengadilan kemudian harus memutuskan apakah dapat menerima usulan ini karena pengadilan yang harus memutuskan apakah usulan tersebut bisa diterapkan untuk mengakhiri kasus ini."

Ecclestone dituduh menyalurkan 44 juta dolar AS atau Rp 514 miliar kepada bankir BayernLB, Gerhard Gribkowsky, untuk memudahkan penjualan saham utama bisnis oleh bank untuk dana ekuitas swasta CVC yang menjadi pemegang saham terbesar pada Formula Satu pada 2006.

Ecclestone terlihat gugup ketika memasuki ruang pengadilan, Selasa, kala kilatan lampu kamera menerpanya. Ia didampingi pengacaranya, Thomas dan Norbert Scharf. Sementara istrinya, Fabiana Flosi, duduk di kursi pengunjung Pengadilan Munich. (*/tempo.co)


Unknown

Alamat : Jalan Kesembuhan Nomor: 06, Pinaesaan, PLAZA MANADO - Sulawesi Utara PO BOX Manado: 8870 "Biographical Info"No Hp : 085243012124 (Adi) 085342327812 (Darma)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Select Menu