BitungVoice - Tak selang beberapa waktu usai penangkapan illegal logging oleh Satkamla
Bitung, kini giliran Polres Bitung yang berkiprah menggagalkan illegal logging.
Tepatnya Rabu (13/8), Polres Bitung menggagalkan upaya penyelundupan kayu
gelondongan ke Kota Bitung.
Sebanyak 12 m3
(kubik) kayu besi jenis kayu hitam (kayu belo), tepatnya kayu yang sangat
dilindungi, diamankan dari KM Usaha Abadi, saat merapat ke Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung, pukul 23.30 Wita. Alasan
ditahannya kayu hitam ini karena tidak dilengkapi dengan SKSHH atau Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang harus diterbitkan pihak yang berwenang.
Keterangan yang
berhasil dihimpun wartawan di lokasi kejadian dari ABK, kayu-kayu ini sedianya
dimuat dari Desa Gebe, Maluku Utara, hendak dibawa ke Kota Bitung untuk
keperluan pembangunan sebuah rumah ibadah.
Disebutkan juga
bahwa dokumen kayu hitam ini hanya ditandatangani oleh Kepala Desa Gebe saja. Sementara,
dalam manifest yang terdaftar kayu hitam ini ditujukan kepada seseorang
berinisial TM yang nota bene merupakan anggota Kepolisian Rresort Kota Bitung.
Usai penggagalan
illegal logging ini, kayu-kayu tersebut kemudian diamankan di lokasi penimbunan
kayu milik H.Udin di bilangan Girian, sesuai keterangan yang dihimpun wartawan dari
tubuh Polresta Bitung. Sayangnya, saat dikonfirmasi wartawan, H.Udin justru menyatakan
tidak menerima titipan kayu apapun juga. “Tidak ada titipan kayu di sini. Sama sekali
belum ada kayu masuk,” ujarnya.
Kasat reskrim polresta Bitung,
AKP Rivo Malonda,SE, saat dikonfirmasi dalam kesempatan yang berbeda, enggan
berkomentar tentang masalah ini. Sementara, Kapolresta Bitung, AKBP Hari
Sarwono,SIK,M.Hum, saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna Istimewa
DPRD Kota Bitung, Jumat (15/8), menegaskan bahwa tidak ada kayu hasil tangkapan
sama sekali. (BV01)
